• Home
  • Dumai
  • Wali Kota Dumai Terima 4 Sertifikat Hak Pakai dan Pertek Tanggul Sungai Dumai

Wali Kota Dumai Terima 4 Sertifikat Hak Pakai dan Pertek Tanggul Sungai Dumai

Kamis, 05 November 2026 | 19:49
Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram Salin Link
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Wali Kota Dumai, H. Paisal, secara resmi menerima penyerahan 4 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Dumai serta dokumen Pertimbangan Teknis (Pertek) Pengadaan Tanah Tanggul Sungai Dumai dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai.

Penyerahan berlangsung khidmat di Ruang Kerja Wali Kota Dumai, Lantai III Setdako Dumai, pada Rabu (4/11/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Adi Irawan, beserta jajaran.

Turut mendampingi Wali Kota Dumai dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Pertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai, Riau Satrya Alamsyah, serta perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai.

Penyerahan empat sertifikat Hak Pakai ini merupakan bentuk nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Dumai dalam mendukung pengamanan aset milik Pemko Dumai. 

Selain mempertegas legalitas kepemilikan, langkah ini bertujuan mewujudkan tertib administrasi pertanahan demi terciptanya kepastian hukum atas seluruh aset daerah.

Sementara itu, penyerahan Pertek Pengadaan Tanah difokuskan untuk mendukung rencana pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum di areal Bantaran Sungai Dumai.

Dokumen Pertek ini menjadi salah satu kelengkapan krusial dalam menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), khususnya dalam mendukung program strategis pengendalian dan penanganan banjir di Kota Dumai.

Wali Kota Dumai, H. Paisal, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kantah Kota Dumai atas sinergi dan kolaborasi erat yang telah terjalin selama ini.

"Penyerahan sertifikat dan pertek ini sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan di Kota Dumai," ungkap H Paisal.

Menurutnya, dengan adanya kepastian hukum atas aset daerah, pengelolaan aset Pemko Dumai tentu akan semakin optimal, transparan, dan akuntabel. 

"Inshaallah, dokumen Pertek pengadaan tanah bantaran sungai ini menjadi pijakan penting dalam merealisasikan penanganan banjir yang sangat didambakan oleh masyarakat Kota Dumai," ujar H. Paisal.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pertaru Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini akan segera ditindaklanjuti untuk mempercepat tahapan pengadaan tanah di lapangan.

"Penyerahan Pertek ini merupakan salah satu syarat utama dalam melengkapi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) pembangunan tanggul Sungai Dumai," tuturnya.

Ia juga menerangkan, setelah kelengkapan administrasi dipenuhi, selanjutanya Pertek akan diproses untuk melengkapi syarat-syarat lainnya guna diajukan dan diverifikasi di Pemerintah Provinsi Riau. 


"Hal ini dilakukan dalam rangka pengadaan tanah secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan yang akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum," pungkas Muhammad Mufarizal.


Ia berharap, dengan kolaborasi strategis antara Pemko Dumai dan Kantor Pertanahan Kota Dumai seluruh program penataan infrastruktur dan pengamanan aset daerah dapat memberikan manfaat berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (inf)

📢 Publisir Berita & Kegiatan Instansi Anda di RiauGreen

Jangkau pembaca luas & terindeks Google News. Pilih paket rilis pers, advertorial, atau kemitraan media.

BERITA LAINNYA
Wakil Wali Kota Dumai Buka Kejurprov PBSI 2026
Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:42
BERIKAN KOMENTAR
Top