DUMAI,RIAUGREEN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD Kota Dumai, Selasa (3/11/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B. Berdasarkan laporan dari Sekretaris DPRD, rapat dinyatakan sah dan memenuhi kuorum setelah dihadiri oleh 24 dari 35 anggota DPRD Kota Dumai
Hadir dalam rapat paripurna, Wakil Wali Kota (Wawako) Dumai, Sugiyarto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, serta para Kepala OPD dan Camat se-Kota Dumai.
Agenda diawali dengan pemaparan laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) A yang dibacakan oleh juru bicara Pansus, Ananda Putri Salsabila.
Dalam laporannya, Pansus A menyampaikan bahwa materi Ranperda ini telah melalui rangkaian pembahasan intensif bersama Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum Setdako, BPJS Ketenagakerjaan, hingga konsultasi ke tingkat pusat serta fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam penyampaiannya, Juru Bicara Pansus A, Ananda Putri Salsabila menegaskan pentingnya Perda ini bagi keberlanjutan perlindungan pekerja bawah.
"Penyempurnaan regulasi ini dilakukan untuk memastikan rumusan Ranperda memiliki kejelasan, konsistensi, dan kesesuaian dengan kebutuhan nyata di lapangan. Melalui Perda ini, kita ingin menjamin keberlanjutan program, meningkatkan kepastian hukum, dan memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan secara terencana serta tepat sasaran bagi pekerja rentan di Kota Dumai," ujarnya.
Diungkapkan pula bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Kota Dumai telah mendanai perlindungan bagi 11.300 pekerja, yang terdiri atas 10.000 pekerja rentan melalui APBD dan 1.300 pekerja kelapa sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Setelah mendengarkan laporan Pansus A, Ketua DPRD Kota Dumai selaku pimpinan sidang meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah saudara-saudara anggota dewan yang terhormat setuju Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai yang telah dibahas tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Dumai?" tanya pimpinan sidang yang langsung dijawab "Setuju" secara serentak oleh anggota dewan, diikuti ketukan palu sidang.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai.
Menutup rangkaian agenda, Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota.
Pemerintah Kota Dumai memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Pansus A DPRD Kota Dumai atas inisiatif dan kerja kerasnya menuntaskan regulasi ini.
Dalam pidatonya, Wawako Sugiyarto menekankan posisi strategis Dumai sebagai kota industri yang membutuhkan jaminan keselamatan kerja yang inklusif.
"Perlindungan tenaga kerja menjadi topik sentral bagi kita karena Dumai adalah kota industri dengan komposisi masyarakat yang mayoritas berstatus pekerja, baik di sektor migas, sawit, hingga jasa. Ranperda inisiatif DPRD ini akan memperkuat usaha bersama kita sekaigus memberikan kepastian hukum dan mencegah risiko kemiskinan ekstrem bagi tenaga kerja dan keluarganya, terutama bagi pekerja informal dan pekerja rentan," tegas Sugiyarto.
Pemerintah Kota Dumai berkomitmen untuk segera menindaklanjuti regulasi yang telah disepakati bersama ini agar dapat diundangkan serta diimplementasikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (inf)