• Home
  • Rohil
  • Dua Pria Pengedar Sabu Di Pekaitan Dicokok Polsek Bangko

Dua Pria Pengedar Sabu Di Pekaitan Dicokok Polsek Bangko

Jumat, 07 Maret 2025 | 13:55
ROHIL, RIAUGREEN.COM - Dua orang pria pengedar sabu di Kecamatan Pekaitan berhasil dicokok tim opsnal Polsek Bangko, Rabu (5/3/25) sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di Jalan Poros Utama RT. 004 RW. 003 Kepenghuluan Pedamaran.

Dua pria tersebut tak lain adalah Junaidi alias Edi Walet (48) warga Jalan Poros Utama RT. 004 RW. 003 Pedamaran dan  Apdi Saputra alias Apdi (27) warga Teluk Bano I RT. 006 RW. 006.

Dari tangan pelaku, Polsek Bangko berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening sedang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. Lalu, satu buah alat hisap (bong), satu buah kaca pirex, satu buah sekop pipet, dua buah mancis, satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, satu) unit handphone senter merk Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merk Cbr 150 tanpa nopol warna hitam kombinasi merah dan uang tunai sebesar Rp. 505.000.

Kapolsek Bangko Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Turnip SH MH mengatakan, 
sebelumnya tim opsnal Polsek Bangko tengah memburu keberadaan Edi Walet (DPO), karena dirumahnya didapati barang bukti sabu seberat 12,3 gram pada Senin (3/3).

Berangkat dari BB tersebut, tim terus mencari informasi tentang keberadaan pelaku, hingga didapat informasi dari masyarakat bahwa Edi Walet telah kembali di rumahnya.

Tak menyia-nyiakan kesempatan, Unit Reskrim langsung pergi ke rumah tersebut sehingga ditemukan tiga orang laki-laki sedang duduk didalam rumah tepatnya di bagian dapur, pada saat tim hendak mengamankan satu diantaranya berhasil melarikan diri.

Alhasil, kata Kompol Ihut, tim berhasil mengamankan Edi Walet dan Apdi Saputra, sedangkan yang melarikan diri bernama Ijal Asok (DPO).

"Dari hasil geledah badan dan TKP kita amankan sejumlah barang bukti milik Edi Walet sebanyak 6 gram sabu dan perlengkapan alat hisapnya," kata Ihut.

Lebih lanjut dikatakan Ihut, berdasarkan hasil interogasi Edi Walet mengaku barang haram itu miliknya yang ia pesan dari Ijal Asok (DPO) yang diantar oleh Apdi Saputra.

"Sekarang tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. Dan keduanya dijerat Pasal 114, 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek, (Rls/her).

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top