• Home
  • Rohil
  • Opsnal Polsek Pujud Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Berat Kotor 54,02 Gram

Opsnal Polsek Pujud Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Berat Kotor 54,02 Gram

Jumat, 07 Maret 2025 | 13:51
ROHIL, RIAUGREEN.COM - Polsek Pujud Polres telah berhasil memgungkap dan menangkap 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 54,02 Gram, di Simpang Lombok Gang Oto, RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamata Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Kamis 06/03/2025, Pukul 01.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP, MSi didampingi Plh Kasi Humas Polres Rohil IPDA Dahri Iskandar Lubis membenarkan penangkapan tersebut. 

Adapun penangkapan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 01 / III / 2025 / Unit Reskrim / Polsek Pujud / Polres Rohil / Polda Riau, Tanggal 06 Maret 2025," jelas IPDA Dahri Iskandar Lubis.

Kronologis kejadian dan penangkapan pelaku tepatnya pada hari Kamis Tanggal 06 Maret 2025 sekitar Pukul 00.00 Wib, pelapor Sobaruddin (40) mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwasannya di daerah Kepenghuluan Sei Tapah ada terdapat pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Selanjutnya pelapor melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Kepenghuluan Sei Tapah," sebut IPDA Dahri Iskandar Lubis.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pujud beserta anggota unit Reskrim Polsek Pujud berangkat Ke Kepenghuluan Sei Tapah untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi, bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jensi sabu-sabu tersebut adalah Sdr. SUNARDI Alias Gondrong.

"Kemudian sekitar Pukul 01.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Pujud melihat satu orang laki-laki yang keluar dari dalam rumah saudara Sunardi Alias Gondrong dan langsung mengamankan orang tersebut dan pada saat di intrograsi orang tersebut mengaku bernama Herianto Alias Heri," urainya.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Herianto Alias Heri dan dirumah pelaku saudara Sunardi Alias Gondrong dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik yang dibungkus tisu warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) kantong pelastik diduga Narkotika Jenis sabu-sabu, yang ditemukan didalam kantong celana jeans warna abu-abu.

Yang dilipat dan disimpan di dalam lemari didalam kamar rumah Sdr. SUNARDI Alias GONDRONG, kemudian ditanyakan kepada pelaku Herianto Alias Heri 5 (lima) kantong pelastik diduga Narkotika Jenis sabu-sabu milik siapa, pelaku mengaku kalau 5 (lima) kantong pelastik diduga Narkotika Jenis sabu-sabutersebut milik Sunardi Alias Gondrong.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku Sunardi Alias Gondrong, yang mana saat itu pelaku Sunardi Alias Gondrong sedang berada di warung, setelah pelaku Sunardi Alias Gondrong berhasil di tangkap, pelaku di bawa kerumahnya dan dilakukan penggeldahan kembali di rumah pelaku SUNARDI Alias GONDRONG dengan didamping RT setempat.

Dan ditemukan brang bukti lainnya berupa 2 (dua) timbangan elektroik warna hitam dan warna hijau stabilo,1 (satu) paket alat hisap Narkotika jenis sabu-sabu (bong), 1 (satu) buah toples warna Pink, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merk OPPO wrna hitam, 1 (satu) unit Hanphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kotak pelastik.

1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, dan uang sebesar Rp. 2.900.000,-(dua juta sembilan ratus ribu), selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Pujud guna diproses lebih lanjut. Hasil test urine pelaku Herianto Als Heri (+) Positif Sabu / AMP.
Sunardi Als Gondrong (+) Positif Sabu / AMP.

Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saksi-saksi yang berada di tkp yaitu, CW Saragih (38), Aspol Polsek Pujud, Alamat Teluk Nayang, Febri Valentino Sinaga (21), Anggota Polri, Alamat Teluk Nayang.

Untuk pelaku Herianto (42) merupakan warga Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan Sumut, sedangkan pelaku Sunardi (42) beralamat di Simpang Lombok, Gang Oto RT 001 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil. (her)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top