• Home
  • Rohil
  • Agar Tidak Menjadi Kisruh Suasana, Kadis PMD Rohil Yandra Berikan Klarifikasi

Agar Tidak Menjadi Kisruh Suasana, Kadis PMD Rohil Yandra Berikan Klarifikasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:49
ROHIL, RIAUGREEN.COM - Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir Yandra memberikan klarifikasi Berkenaan dengan berita salah Satu Media dengan judul" Diduga Terbongkar Kedoknya. Seret Inspektorat Rohil" yang menurut Yandra Adalah Pernyataan Tendensius seorang Pewarta Dalam memberikan Informasi yang benar kepada Publik. 

Klarifikasi tersebut disampaikan Yandra agar tidak menjadi kisruh suasana," Terakhir Kali Saya tegaskan Kepada Nara Sumber ( Pj Penghulu ) harus pertanggung jawabkan atas Informasi yang Suadara buat yang Membuat Kisruh Suasana," Ucap Yandra.

" Yang Saya jelaskan bukan menyeret. Bahwa Pembayaran Hosting Peta Asset tersebut adalah merupakan Temuan Penggunaan Kegiatan di masing- masing Kepenghuluan. dalam Pemeriksaan Khusus. Jadi Sangat disayangkan atas Pemberitaan yang menyebut takut terbongkar. Terseret Inspektorat. Sekali lagi Saya Klarifikasi tidak benar. Sudah cukup jelas dalam beberapa Pemberitaan Klarifikasi Saya bahwa. Penghulu Pengguna Anggaran. Tidak ada Urusan dengan Pemaksaan," Jelas Yandra.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra juga telah memberikan klarifikasi atas belakangan kerap dikait-kaitkan dalam pemberitaan yang simpang siur dan seolah-olah terlibat dugaan korupsi Dana Desa. 

Mirisnya, dalam pemberitaan itu sebagai narasumber adalah Datuk Penghulu (Kepala Desa) yang nama dan identitasnya disembunyikan. 

"Dan ada salah satu media yang juga menyinggung 'Dibalik Dugaan Paksa Terhadap Pemerintahan Desa', nama saya dibawa-bawa," kata Yandra kepada wartawan.

Dia menegaskan untuk pertama dan terakhir kali, sebaiknya para Penghulu terlebih yang dalam pemberitaan harus memahami tugas pokok dan fungsi serta hak dan kewajiban. 

"Bahwa saudara (penghulu, red) adalah pengguna keuangan negara. Yang semua diawali dengan Proses Musdes dan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Kepenghuluan," sebut Yandra. 

Hal itu lanjut Yandra, tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan serta tersusun dalam RKPn. Dan hal itu juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) bahwa Bupati/Walikota melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa di wilayah kabupaten/kota.

Masih di pasal yang sama yakni ayat 2 menyebutkan bahwa pengawasan ayat 1 dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah kabupaten/kota. Dan Camat dalam pasal 5 peraturan menteri itu meliputi a. Pengawasan oleh APIP, b. Pengawasan oleh Camat, c. Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa, d. Pengawasan oleh masyarakat desa, e. Sistem informasi pengawasan dan f. Pendanaan. 

"Oleh karena itu, penghulu bertanggung jawab penuh atas penggunaan Dana Desa. Dan harus faham, (penghulu) jangan asal ngomong. Seharusnya jika ada yang diragukan atau tidak faham, bisa langsung berkoirdinasi dengan Camat dan APIP. Jangan memberikan informasi yang keliru dan tidak benar. Sehingga bisa menjadi fitnah. Apalagi yang hanya Penjabat. Anda berlatar belakang dari Aparatur Sipil Negara. Harusnya lebih memahami kemana harus bertanya. Jangan Asala Ngomong. Pahami dengan baik masalahnya ke atasan saudara," kesal Yandra. (her)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top