ROHIL, RIAUGREEN.COM - Terkait dengan adanya tuduhan pemberitaan dimuat di salah satu media online, yang Mirisnya lagi, dalam pemberitaan itu sebagai narasumbernya adalah Datuk Penghulu (Kepala Desa) yang nama dan identitasnya disembunyikan.
Untuk Menanggapi hal tersebut, Kepala dinas Pemberdayaan masyarakat desa(PMD) Kabupaten Rokan Hilir Yandra menegaskan sebaiknya para Penghulu terlebih yang ada dalam pemberitaan tersebut harus memahami tugas pokok dan fungsi serta hak dan kewajiban.
" Dan jika kepenghuluan yang harus diselesaikan terkait temuan dan pemeriksaan khusus. Maka itu merupakan Kewajiban yang memang harus saudara tindaklanjuti. Bertanyalah kepada yang patut seperti APIP atau Camat," Pungkasnya kesal.
Lanjut Yandra, " Bahwa saudara (penghulu, red) adalah pengguna keuangan negara. Yang semua diawali dengan Proses Musdes dan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Kepenghuluan," Ucap Yandra.
Hal itu lanjut Yandra, tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan serta tersusun dalam RKPn. Dan hal itu juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) bahwa Bupati/Walikota melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa di wilayah kabupaten/kota.
Masih di pasal yang sama yakni ayat 2 menyebutkan bahwa pengawasan ayat 1 dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah kabupaten/kota. Dan Camat dalam pasal 5 peraturan menteri itu meliputi a. Pengawasan oleh APIP, b. Pengawasan oleh Camat, c. Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa, d. Pengawasan oleh masyarakat desa, e. Sistem informasi pengawasan dan f. Pendanaan.
"Oleh karena itu, penghulu bertanggung jawab penuh atas penggunaan Dana Desa. Dan harus faham, (penghulu) jangan asal ngomong. Seharusnya jika ada yang diragukan atau tidak faham, bisa langsung berkoirdinasi dengan Camat dan APIP. Jangan memberikan informasi yang keliru dan tidak benar. Sehingga bisa menjadi fitnah. Apalagi yang hanya Penjabat. Anda berlatar belakang dari Aparatur Sipil Negara. Harusnya lebih memahami kemana harus bertanya. Jangan Asala Ngomong. Pahami dengan baik masalahnya ke atasan saudara," kesal Yandra.
Yandra kembali menegaskan agar para penghulu terlebih Penjabat, ditugaskan untuk menjalankan roda pemerintahan dan harus bertanggungjawab dengan masyarakat desa dimana dia bertugas, bukan malah membuat pernyataan yang tidak berdasar.
"Saudara menjalankan amanah masyarakat desa, bukan untuk membangun opini yang tidak benar adanya," Imbuhnya, (her).