PELALAWAN, RIAUGREEN.COM - Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2025 kembali membuat kebijakan untuk tidak memperpanjang kerjasama dengan sejumlah Rumah Sakit (RS)
Seperti yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan bagi masyarakat menengah kebawah itu, memutus hubungan kerjasama dengan sejumlah Rumah Sakit, namun, yang menjadi perhatian publik justru karena BPJS tidak memperpanjang kerjasama dengan salah satu RS swasta rujukan favorit, yang bagi masyarakat setempat dinilai memberikan pelayanan kesehatan yang baik.
Sehingga, untuk masyarakat, Kabupaten Pelalawan tak lagi bisa merujuk pengobatan ke RS Evarina, sejumlah kalangan pun menyayangkan hal tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), Kabupaten Pelalawan, Asril, kepada awak media ketika dikonfirmasi, Selasa (14/01) mengatakan kalau seharusnya ini menjadi murni kewenangan BPJS itu sendiri.
Asril juga menyebut, kalau upaya dari Dinas Kesehatan telah melakukan hearing{dengar pendapat} dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, untuk menyikapi kisruh tersebut.
Disamping itu, kata Asril, program BPJS seperti kartu jaminan kesehatan atau kartu kredensial seling yang menjadi unggulan BPJS Kesehatan hanya BPJS yang memiliki kewenangan baik dalam aktivasi peserta maupun kerjasama dengan RS terkait.
"Kan sudah dihearing{dengar pendapat}, murni ini domainnya BPJS, artinya, yang bisa membuka kembali kartu Kredensial seling, sarat kerjasama, Dinas Kesehatan kan selaku pembina rumah sakit yang ada di Pelalawan, yang jelas kan, sudah dianggarkan, yang penting kita komit tetap," pungkas Asril singkat. (angga)