• Home
  • Pelalawan
  • Dibawa ke Kebun Sawit, Gadis di Riau Dipaksa Berhubungan Intim

Dibawa ke Kebun Sawit, Gadis di Riau Dipaksa Berhubungan Intim

Kamis, 31 Mei 2018 | 18:47
Pelaku diamankan Polisi
PELALAWAN, RIAUGREEN.COM - Mawar (bukan nama asli) merupakan korban persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku ES (40) warga Desa Ukui II Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau, yang terjadi pada hari Sabtu (26/5/2018) yang lalu.

Samsimar (ibu korban) yang mengetahui kejadian yang menimpa putrinya melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras

Dari keterangan orang tua korban yang melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras menjelaskan, bahwa saat itu anaknya Mawar pamitan dari rumah hendak Sholat taraweh ke Masjid.

Setelah Dia (mawar) pulang lalu menceritakan kepada saya bahwa mawar tidak pergi ke mesjid untuk taraweh tetapi ke rumah M temannya. Setelah dari rumah M, kemudian Mawar pergi bersama pelaku ES ke kota sorek dengan menggunakan sepeda motor.

Saat kembali dari sorek di tengah perjalanan pelaku membawa korban masuk ke dalam kebun sawit dan pelaku memaksa korban sehingga terjadi persetubuhan.

Paur Humas Polres Pelalawan M. Sijabat membenarkan laporan tersebut yang di terima Polsek Pangkalan Kuras.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Dafrigo SH.,MH.

"Pelaku sudah diamankan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Paur Humas. (tnr) 


BERITA LAINNYA
Diskominfo Pelalawan 'Gandeng' PWI
Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56
Kadis PUPR: Jalan Kota Masih Kewenangan Pusat
Kamis, 30 Juni 2022 | 15:25
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top