PELALAWAN, RIAUGREEN. COM - Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, mobil truk yang alami kecelakaan tunggal dan tenggelam di Sungai di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan di SP 3 oleh Kepolisian.
Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut disampaikan lewat keterangan resmi Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan saat mengadakan jumpa pers bersama awak media, Rabu (5/3) di Aula Teluk Meranti, Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pelalawan.
Sementara, Kepala Kepolisian Resort ( Kapolres) Pelalawan, Ajun Komisaris Besar Polisi, AKBP Afrizal Asri, SIK. Mengatakan, hal ini merupakan berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan terhadap Kecelakaan tunggal truk di Kabupaten Pelalawan yang menyebabkan sebanyak 15 penumpang tewas akibat truk tersebut tenggelam di salah satu sungai di Kecamatan Langgam.
"Untuk pasal 310 kita sp3 kan, sebab tersangka dan sebagai pengemudi sudah meninggal akibat kecelakaan tersebut, penyelidikan terhadap modifikasi kendaraan tesebut tentu kita masih dalami, kalau dari hasil penyelidikan dinyatakan pelanggaran dari ERB{perusahaan pemilik truk yang mengalami laka lantas}, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, untuk korban saat ini sudah diadakan pertemuan dan pemberian santunan dan didampingi oleh Polres, itukan karyawan mereka, tentu mereka harus tanggung jawab," Ujar Kapolres.
Disisi lain, Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Pelalawan, Ajun Komisaris Polisi, AKP Enggar, pada saat memberikan keterangan pers mengatakan kalau sudah mengamankan barang bukti terlapor, "pada kejadian ini yang mengakibatkan korban 15 orang.
Untuk terlapor, barang buktinya sudah kami amankan.
Untuk pasal 310 ayat 1 dan 4
Untuk saksi sejumlah 11 saksi dua diantaranya adalah saksi ahli dari Dinas Perhubungan,
Kami sudah dua kali gelar perkara terkait peningkatan status, kami dikuatkan bukti - bukti oleh saksi - saksi, saksi ahli dan dirlantas Polda Riau," Jelas Kasat.
Untuk penerapan pasal, sambung Kasat, adalah pasal 310 ayat 1,4. "Untuk pengemudi truk atas nama MZ telah terbukti menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Pengemudi atau terlapor meninggal dunia penyidikan kemi hentikan dengan alasan demi hukum," imbuhnya.
AKP Enggar, juga menjelaskan tentang penggunaan metode penyelidikan oleh tim Satuan Lalu Lintas Polri demi mengungkap penyebab kecelakaan yang cukup banyak menelan korban jiwa ini, Untuk Traffic Accident Analisys(TAA){metode analisis laka lantas polri} , TAA meliputi kenetika, fotogrametri, dan perangkat lunak analisis kecelakaan, kejadian tersebut laka tunggal tidak ada lawan, kecepatan dari TAA, itu hanya prediksi perhitungan itu sekitar, kecepatannya itu 43km/jam kemudian itu kecepatan pada saat tabrakan pertama ketika melintasi jembatan, kami juga melakukan pemeriksaan dari mekanik kendaraan tersebut 27 km/jam sampe tercebur itu 0 km." Ujar Enggar.(Angga)