• Home
  • Pekanbaru
  • Terkait Dugaan Manipulasi Deposito, Polda Riau Tetapkan Bos BPR Fianka Sebagai Tersangka

Terkait Dugaan Manipulasi Deposito, Polda Riau Tetapkan Bos BPR Fianka Sebagai Tersangka

Selasa, 19 November 2024 | 11:35
Pemilik saham BPR Fianka Pekanbaru, bernama Helen. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Penangkapan seorang tokoh penting di Pekanbaru membuat dunia perbankan kembali bergejolak. Pada Jumat malam, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap Helen, yang diduga sebagai pihak yang setara atau pemegang saham di BPR Fianka.

Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perbankan pada Mei lalu. Beberapa waktu terakhir, polisi Riau telah banyak mengungkap kasus korupsi, perbankan, dan lainnya. Ini mencakup rencana Presiden Prabowo Subianto, 100 hari kerja.

Menurut Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, mereka akan terus menyelidiki kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang diidentifikasi.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan," ujar Nasriadi Selasa (19/11).
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh dunia perbankan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum benar-benar serius dalam memerangi tindak pidana di sektor keuangan.

Informasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa Helen diduga kuat memerintahkan direksi dan komisaris bank untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perbankan, termasuk pencairan 22 lembar bilyet deposito, dalam kasus pencairan deposito di BPR Fianka. Menurut evaluasi, tindakan ini merugikan bank dan mungkin melanggar beberapa undang-undang.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menambahkan kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan polisi pada Agustus lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Helen dalam dugaan tindak pidana tersebut.

"Atas dasar bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Helen sebagai tersangka," ujar Teddy.

Helen ditangkap di rumahnya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru. Dengan bantuan beberapa anggota Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, tim penyidik berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Helen segera dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut setelah ditangkap.

Pasal berlapis, termasuk Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, dan Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menjerat Helen atas tindakannya.

Tersangka menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat karena tindakannya berpotensi merugikan banyak orang, termasuk pelanggan bank.
(McRiau)

BERITA LAINNYA
Jasad Remaja Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan
Selasa, 19 November 2024 | 11:41
Kenduri Riau 2024 Siap Meriahkan Kota Pekanbaru
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:05
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top