JAKARTA, RIAUGREEN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menyampaikan hasil pemeriksaan signifikan pada pemerintah daerah (pemda)
terkait ketahanan pangan, pembangunan manusia, perbankan daerah, serta
pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hasil pemeriksaan
ini dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun
2025 yang disampaikan oleh Wakil Ketua BPK, Budi Prijono, kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta pada hari ini (23/4).
IHPS
II Tahun 2025 memuat ringkasan hasil pemeriksaan dari 685 Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) meliputi 7 LHP Keuangan, 237 LHP Kinerja, serta 441
LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Khusus untuk pemda dan BUMD terdapat
520 LHP, yang terdiri atas 2 LHP Keuangan, 185 LHP Kinerja dan 333 LHP
DTT.
Pada pemeriksaan tematik nasional ketahanan pangan, BPK
mengungkapkan beberapa permasalahan dan merekomendasikan Gubernur agar
melakukan koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam rangka
fasilitasi dan pendampingan penyusunan Rencana Pangan Daerah (RPD) dan
koordinasi dengan Menko Bidang Pangan dalam rangka fasilitasi dan
pendampingan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG).
“BPK juga merekomendasikan Gubernur agar berkoordinasi dengan Menteri
Dalam Negeri dan Kepala Bapanas untuk melakukan integrasi sistem
informasi pangan dan penyusunan proyeksi neraca pangan daerah yang
akurat dan tepat waktu,” jelas Budi Prijono.
Untuk pemeriksaan
tematik nasional pembangunan manusia, BPK menyampaikan beberapa
permasalahan dan memberikan rekomendasi agar Kepala Daerah menyusun
perencanaan yang memadai untuk menyediakan bangunan, prasarana, dan alat
kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sesuai
dengan standar dan kebutuhan untuk mendukung pelayanan kesehatan.
Rekomendasi berikutnya adalah agar Kepala Daerah melakukan pemutakhiran
data peserta didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), serta sarana
prasarana secara berkala sesuai kondisi riil berdasarkan pemutakhiran
yang lengkap dan valid.
Terkait potret perbankan daerah, BPK
mengidentifikasi sejumlah temuan signifikan pada 25 Bank Pembangunan
Daerah (BPD) dan 2 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). BPK merekomendasikan
Direksi BPD agar melakukan diversifikasi sumber pendanaan yang efisien
untuk menghindari ketergantungan terhadap nasabah tertentu. Selain itu,
BPK merekomendasikan Direksi BPD agar menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam menyetujui pemberian kredit atau restrukturisasi kredit serta
melakukan langkah-langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian kredit
sesuai ketentuan yang berlaku.
IHPS II Tahun 2025 juga memuat
hasil pemeriksaan signifikan yang dilaksanakan pada 89 pemda yaitu
terkait dengan pengelolaan PDRD. BPK merekomendasikan kepada Kepala
Daerah terkait agar menetapkan regulasi yang sesuai dan selaras dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2023 tentang PDRD secara lengkap dan mutakhir. Selain itu, BPK
juga merekomendasikan agar Kepala Daerah menyusun dan mengusulkan target
anggaran pendapatan PDRD yang didukung penghitungan potensi PDRD dan
mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi daerah sesuai ketentuan.
Sejak
tahun 2005 hingga semester I 2025, BPK telah menyampaikan 785.257
rekomendasi kepada seluruh entitas yang diperiksa. Khusus untuk pemda
dan BUMD, rekomendasi yang diberikan sebanyak 637.016 rekomendasi atau
81,1% dari total rekomendasi, dengan persentase yang telah
ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 80,9%. Pemda dengan tingkat
penyelesaian tinggi di
antaranya Pemerintah Kabupaten Pati (99,7%), Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (99,7%), dan Pemerintah Kabupaten Madiun (99,4%).
“Untuk
itu, kami menyampaikan apresiasi atas tingginya komitmen dari Kepala
Daerah dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK serta
meletakkan harapan kepada DPD sebagai representasi daerah untuk
mengoptimalkan peran pengawasannya. Sinergi ini krusial untuk mewujudkan
penyelenggaraan keuangan yang semakin akuntabel dan perbaikan
berkelanjutan di seluruh daerah,” pungkas Budi Prijono.