• Home
  • Lingkungan
  • Pertamina RU II Dumai: Kami Sudah Patuhi Regulasi Pengelolaan Lingkungan

Pertamina RU II Dumai: Kami Sudah Patuhi Regulasi Pengelolaan Lingkungan

Jawab Pemberitaan Soal Penebangan Mangrove dan Dugaan Limbah B3
Kamis, 29 Agustus 2019 | 10:20
Pertamina RU II Dumai
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Sebagai salah satu unit operasi PT Pertamina (Persero), Refinery Unit (RU) II Dumai memiliki tugas dalam mengolah minyak mentah menjadi bahan bakar maupun non bahan bakar. Dalam operasionalnya, Kilang RU II atau yang juga dikenal dengan sebutan kilang Puteri Tujuh ini bertugas memasok hingga 20 % kebutuhan energi dalam negeri. Tidak hanya bagi Kota Dumai, keberadaan RU II Dumai sangat berpengaruh terhadap roda perekonomian bangsa Indonesia sehingga kelancaran operasionalnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas).

Selain kelancaran operasional kilang yang berkaitan dengan aspek keamanan, jalannya operasional RU II juga mencakup berbagai aspek kehandalan, tidak terkecuali kepatuhan terhadap aspek lingkungan di antaranya terkait penanganan limbah, kualitas air dan udara hingga peningkatan kualitas ekosistem tumbuhan di lingkungan kilang RU II.

Menanggapi pemberitaan yang tayang di salah satu media online berbasis di Kota Dumai mengenai adanya dugaan penimbunan limbah B3 di lokasi bernama area 10 Kilang RU II Dumai, Pjs. Unit Manager Comm., Relations & CSR Pertamina RU II Didi Andrian Indra Kusuma menyatakan pihaknya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada insan media yang telah memberikan perhatian terhadap operasional RU II. Hal tersebut tentunya menjadi salah satu upaya dalam menjalankan tugas pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berfungsi sebagai kontrol sosial khususnya terkait dengan isu-isu publik.

Namun demikian, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dijalankan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance, Pertamina RU II juga tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai peraturan, garis koordinasi yang harus ditempuh oleh perusahaan terkait aspek lingkungan adalah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi dan DinasLingkungan Hidup Kota.

"Hal pertama yang kami lakukan adalah melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang akhirnya diikuti dengan tinjauan lapangan dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai guna melakukan verifikasi teknis. Upaya ini menjadi tanda keseriusan serta niat baik kami dalam menjawab isu yang berkembang. Sebagai BUMN yang patuh terhadap UU yang berlaku, segala permasalahan dalam hal ini terkait aspek lingkungan akan selalu kami koordinasikan kepada dinas atau kementerian Lingkungan Hidup," ungkap Didi kepada riaugreen.com, dalam keterangannya, Kamis (29/08/2019).

Lebih lanjut Didi menjelaskan, setelah koordinasi awal akhirnya perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai melaksanakan tinjauan lokasi yang dilaksanakan pada Kamis (08/08/19) dengan fokus peninjauan pada area 10 sebagaimana yang diberitakan pada pemberitaan mengenai Limbah B3 tersebut.

Tim yang diketuai langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai Satrio Wibowo ini secara detail melaksanakan kegiatan di antaranya peninjauan lokasi, pengambilan foto lapangan, melakukan wawancara dengan pihak Pertamina serta pembuatan berita acara verifikasi lapangan.

"Berdasarkan berita acara yang dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai dapat kami simpulkan bahwa setelah melakukan peninjauan dan pengambilan sampel, yang ditemukan di lahan area 10 adalah Green Coke yang merupakan salah satu produk unggulan kilang RU II. DLH pun menggarisbawahi bahwa Green Coke tidak masuk ke dalam kategori Limbah B3", imbuh Didi.

Selain hasil verifikasi tersebut, guna semakin memperkuat tinjauan lapangan dari DLH Kota Dumai, sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pertamina RU II telah rutin mengirimkan laporan kepada KLHK, DLHK Provinsi Riau, dan DLH Kota Dumai. Laporan yang disampaikan yaitu laporan triwulan tentang limbah B3 dan kualitas air di lingkungan serta laporan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) tiap 6 bulan sekali yang memuat pemantauan limbah cair, kualitas udara dan emisi, limbah B3 hingga aspek sosial dan kebudayaan. Data yang telah dilaporkan semuanya telah memenuhi standar baku mutu yang berlaku.

 "Alhamdulillah sejak berdirinya kilang ini hingga sekarang, kondisi lingkungan di Kilang RU II masih berada dalam kategori normal. Termasuk pada tahun 90-an sesuai dengan informasi adanya penimbunan limbah B3 di kilang kami. Contohnya dari kualitas air yang melewati sumur pantau yang terus dalam kondisi normal dapat pula menjadi indikator bahwa tidak ada kandungan berbahaya di tanah yang berada di area kilang", terang Didi.

Di sisi lain, sebagai BUMN yang dimandatkan untuk menjadi agen perubahan bagi masyarakat, Pertamina RU II juga menjalankan serangkaian program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang meliputi 4 pilar yakni Pertamina Cerdas (TJSL Bidang Pendidikan), Pertamina Berdikari (TJSL Bidang Pemberdayaan Masyarakat), Pertamina Sehat (TJSL Bidang Kesehatan) dan tentunya Pertamina Hijau (TJSL Bidang Lingkungan). Khusus untuk Pilar Pertamina Hijau, beberapa program yang telah dijalankan di antaranya Program Bank Sampah Berlian yang berlokasi di Kelurahan Jaya Mukti Dumai Timur, Pengembangan Kawasan Arboretum Gambut yang mengubah lahan rawan kebakaran menjadi destinasi wisata dan Konservasi Kawasan Mangrove bersama Kelompok Masyarakat Harapan Bersama di Sungai Pakning serta serangkaian program penanaman pohon dan dukungan terhadap Sekolah Umah Pumpun di Hutan Bakau Purnama Kota Dumai.

"Selama bertahun-tahun Pertamina RU II telah bersama-sama dengan berbagai kelompok masyarakatdalam mengembangkan program TJSL berbagai bidang termasuk di bidang lingkungan. Selain yang dilaksanakan di luar Pertamina, di kawasan perumahan Bukit Datuk contohnya terdapat Hutan Kota atau yang disebut dengan Patra Seroja Ecopark dengan luas hingga 54 Ha yang mampu menopang kebutuhan udara bersih bagi Kota Dumai. Di situ juga tumbuh keanekaragaman hayati dan menjadi tempat tinggal beragam spesies hewan", pungkas Didi. (rds)


BERITA LAINNYA
Satu Lagi Harimau Sumatera Kembali ke Hutan Rimba
Jumat, 04 November 2022 | 13:34
Mengenal Abrasi, Dampak dan Penanggulangannya
Kamis, 16 Juni 2022 | 19:55
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top