• Home
  • Hukum
  • Korban Dianggap Cepu Polisi, Pembunuhan di Tambora

Korban Dianggap Cepu Polisi, Pembunuhan di Tambora

Jumat, 08 Juli 2022 | 21:07
ilustrasi pembunuhan. sxc.hu
RIAUGREEN.COM - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan SM (49).

Jasad SM ditemukan tergeletak dengan kondisi berlumuran darah di sebuah gang kecil di Jalan Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/7).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, keempat pelaku yakni DP, AA, AS dan Juli dengan korban tergabung dalam satu sindikat jual-beli narkoba.

Berdasarkan penyelidikan, korban bersama empat orang pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah gang kecil di Jalan Krendang, Tambora, Jakarta Barat.

"Kelompok ini adalah identik sindikat narkoba," katanya dalam keterangannya,Dikutip dari Merdeka, Jumat (8/7).

Dia menerangkan, para pelaku menuding korban telah berkhianat. Mereka menduga korban bekerja sama dengan kepolisian atau istilah menjadi informan polisi.

"Karena aktivitas kepolisian dalam memberantas narkoba ini gencar ini mungkin mempersempit ruang gerak mereka sehingga rekan-rekan ini mencurigai si korban yang melaporkan atau yang menginformasikan kepada polisi," ujarnya.

Joko mengungkapkan, tuduhan menyulut amarah para pelaku. Mereka mengatur rencana untuk menghabisi nyawa korban. Adapun, peran DP alias D menggiring dan mendorong serta memukul korban.

Di sini D lah yang mengumpulkan teman-temannya yang lain yakni AA, AS, J, AF, K, DRP, MN dan MR untuk menganiaya korban. Sehingga total ada 9 orang pelaku, namun lima pelaku lain masih buron termasuk pelaku yang melakukan penusukan.

"Jadi tiga pelaku yang kita amankan di Serang. satu orang di Jakarta. Hari yang sama, kejadian malamnya kita amankan di Jakarta, besoknya kita amankan di Serang, Banten," ungkapnya.

Kembali ke peran tersangka lain. Joko menyebut, peran AA mengambil badik dan membagikan ke teman-temanya. AA bersama AS juga melakukan pemukulan terhadap korban.

"Jadi mereka merasa dendam kemudian membunuh korban senjata tajam badik di telinga," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar 340 KUHP dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.



BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top