RIAUGREEN.COM - Kementerian Keuangan merupakan instansi yang mengatur pengeluaran gaji ke-13 dan THR, telah memastikan bahwa Pegawai ASN akan menerima pencairan gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025 ini.
Untuk gaji ke-13 dan THR, pemerintah memberikan penghargaan kepada ASN atas kerja keras dan dedikasinya.
Sangat penting bagi ASN untuk menerima gaji ke-13 dan THR sebagai bagian dari gajinya karena akan membantu pemerintah menjaga kesehatan ASN dan meningkatkan kinerjanya.
Untuk pencairan gaji ke-13 dan THR sendiri, kemungkinan waktunya berbeda. Secara umum, gaji ke-13 baru akan diterima pada akhir triwulan kedua, mungkin sekitar bulan Juni hingga Juli.
Menurut SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan berlangsung dari tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Pembayaran THR akan dilakukan sepuluh hari sebelum Idul Fitri, sehingga diperkirakan masuk ke rekening ASN pada tanggal 21 Maret 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur pembayaran THR PNS. PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara berhak menerimanya.
Anggaran THR PNS berasal dari APBN, yang terdiri dari lima komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
Besaran yang diterima sesuai jabatan
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala: Rp26.299.000.
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200.
Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp20.738.550.
Eselon II: Rp16.262.400.
Eselon III: Rp11.535.300.
Eselon IV: Rp8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp3.571.050.
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100.
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.089.750.
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200.
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.573.800.
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750.
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp5.492.550.
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150.
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650.
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150.