KUALA LUMPUR, MALAYSIA – Media OutReach Newswire – Monash University Malaysia memainkan peran kunci dalam mereformasi hukum kontrak Malaysia melalui pembentukan Pusat Studi Hukum Komersial dan Regulasi – Malaysia Hub atau CLARS-MH), di bawah Fakultas Hukum Bisnis.
Inisiatif ini, yang dipelopori oleh Universitas Monash Malaysia bekerja sama dengan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), bertujuan untuk memodernisasi Undang-Undang Kontrak 1950 (Undang-Undang 136) dan memastikan bahwa kerangka hukum Malaysia berkembang sejalan dengan kebutuhan era digital.
Sebuah komite yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Federal dan Profesor Tamu di Departemen Hukum Bisnis dan Perpajakan, Universitas Monash Malaysia, yaitu Yang Arif Datuk Vazeer Alam Mydin Meera, dibentuk oleh Divisi Urusan Hukum di Departemen Perdana Menteri untuk melakukan studi komprehensif berdasarkan undang-undang tersebut, yang terakhir kali diamandemen pada tahun 1976.
Komite ini akan fokus pada pembaruan definisi yang sudah ketinggalan zaman, mengatasi kompleksitas transaksi modern, khususnya dalam e-commerce dan perjanjian digital, dan memastikan bahwa hukum kontrak Malaysia mampu mengatasi tantangan baru dalam lanskap hukum dan komersial.
Peran Universitas Monash Malaysia dalam inisiatif reformasi ini disorot melalui keahlian mereka dalam hukum komersial. Pusat Studi Hukum Komersial dan Regulasi – Hub Malaysia (CLARS-MH) di bawah Monash telah ditunjuk oleh Divisi Urusan Hukum untuk mengoordinasikan proses peninjauan. Keterlibatan Monash merupakan hasil dari reputasi akademisnya yang kuat dan komitmen untuk memperkuat kerangka hukum dan komersial Malaysia.
Proyek ini, yang akan berlangsung dari Januari 2025 hingga Desember 2026, merupakan kolaborasi besar antara Universitas Monash Malaysia, UKM, dan Divisi Urusan Hukum. Komitmen Monash terhadap reformasi hukum disegel pada tahun 2024 melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Divisi Urusan Hukum untuk mendirikan CLARS-MH. Pusat ini bertugas menyediakan penelitian dan dukungan ahli untuk memodernisasi kerangka hukum Malaysia sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Pekerjaan komite ini akan dilakukan dalam tiga tahap, yang akan menghasilkan laporan komprehensif tentang perlunya pembaruan UU 136. Di antara aspek-aspek utama tinjauan tersebut adalah pembentukan delapan kelompok kerja khusus yang akan mempelajari berbagai bidang hukum kontrak. , termasuk pembatalan kontrak, ketentuan kontrak yang tidak adil, dan integrasi konsep hukum baru seperti hukum cyber dan kecerdasan buatan.
Dua akademisi dari Universitas Monash Malaysia memainkan peran kunci dalam proyek ini. Associate Professor Adnan Trakic, Direktur CLARS-MH, memimpin proyek tersebut sebagai koordinator utama komite. Keahliannya dalam hukum kontrak memandu pekerjaan delapan kelompok kerja khusus. Associate Professor Trakic telah banyak menerbitkan karya dalam bidang-bidang seperti pengembalian uang, ketentuan kontrak yang tidak adil, dan estoppel janji.
Dr Ridoan Karim, Wakil Direktur CLARS-MH, membawa pengetahuan luas tentang hukum cyber, kecerdasan buatan, dan teknologi baru. Perannya adalah untuk memastikan bahwa reformasi yang diusulkan sejalan dengan kemajuan teknologi dan praktik komersial modern, khususnya dalam perdagangan elektronik.
Pembentukan CLARS-MH, sebagaimana tercantum dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada tahun 2024, menggarisbawahi kepemimpinan berkelanjutan Universitas Monash Malaysia dalam reformasi hukum. Pusat ini didedikasikan untuk mendukung inisiatif reformasi hukum yang lebih luas di Malaysia, menyediakan keahlian dan penelitian untuk memodernisasi sistem hukum. Proyek ini, khususnya, sejalan dengan komitmen jangka panjang Monash untuk memajukan inovasi hukum dan komersial di kawasan ini.
Proyek ini menandai pencapaian penting dalam komitmen Universitas Monash Malaysia untuk memberdayakan pendidikan hukum, penelitian, dan inovasi di kawasan ini. Dengan menyediakan keahlian akademis dan perspektif global, Monash bangga dapat berkontribusi pada inisiatif penting yang akan memberikan dampak signifikan pada sistem hukum Malaysia.