DPRD Kepulauan Meranti Sampaikan Dua Ranperda Inisiatif

Rabu, 21 April 2021 | 13:58
MERANTI, RIAUGREEN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kepulauan Meranti tahun 2021 melalui sidang paripurna DPRD, Senin (19/4/2021).

Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi Wakil Ketua Khalid Ali dan Iskandar Budiman dan dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, H Muhamad Adil, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar dan Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol, sejumlah pejabat OPD dan instansi vertikal, serta anggota DPRD Kepulauan Meranti yang berjumlah 21 orang.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah mengatakan rapat paripurna dilaksanakan atas keputusan badan musyawarah DPRD Kepulauan Meranti.

"Sesuai dengan pasal 6 ayat 1 peraturan tata tertib DPRD Kepulauan Meranti nomor 01 tahun 2019 yang menyatakan bahwa Ranperda yang berasal Dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan Propemperda. Selanjutnya pimpinan dewan akan menyerahkan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tersebut kepada kepala daerah untuk dicermati dan sebagai bahan pertimbangan kepala daerah dalam paripurna berikutnya," kata Ardiansyah.

Adapun dua Ranperda inisiatif DPRD itu adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pondok Pesantren dan Ranperda tentang Kearifan Lokal Di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kepulauan Meranti, Al Amin dalam penyampaiannya menjelaskan tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari Sumber Daya Manusia, integritas, dan kredibilitas, pimpinan dan anggota DPRD.

Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.

Dikatakan, satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap ranperda inisiatif DPRD.

Selain itu Bapemperda sebagai alat kelengkapan berfungsi dalam menyikapi dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus mengevaluasi materi muatan setiap produk hukum di daerah Meranti.

Dikatakan lagi, berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan ranperda inisiatif DPRD tahun 2021, ada 6 Ranperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan, namun demikian pada tahap pertama ini setidaknya ada 2 Ranperda yang menjadi skala prioritas untuk disampaikan.

Dijelaskan, tentang Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Pondok Pesantren adalah salah satu Ranperda yang menjadi skala prioritas pada tahun 2021 ini untuk dibahas yang merupakan salah satu produk hukum daerah yang perlu dimiliki Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ranperda ini diharapkan akan menjadi payung hukum bagi pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dalam batas kewenangannya untuk meningkatkan dan menciptakan kualitas SDM yang profesional dan berakhlak mulia.

Adapun tujuan pembentukan Ranperda ini merupakan wujud komitmen dan kekhawatiran DPRD dibidang legislasi daerah dalam rangka menindaklanjuti tuntutan kebutuhan dan desakan  masyarakat khususnya tenaga pendidik terkait penyelenggaraan pendidikan,
pendidikan keagamaan dan pondok pesantren di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Berdasarkan catatan Bapemperda sejauh ini daerah kita belum memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai tindaklanjut dari amanah UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan perundang-undangan turunannya yang berkaitan. Kami juga menilai bahwa Ranperda ini urgen untuk dibentuk agar memudahkan sistem penyelenggaraan pendidikan secara umum, pendidikan keagamaan serta pendidikan pondok pesantren yang sejalan dengan visi misi Bupati yaitu Menjadikan Masyarakat Meranti Yang Maju, Cerdas dan Bermartabat," kata Al Amin.

Terhadap jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini terdiri dari 24 Bab Substansi dan 1 Bab Penutup dengan 87 pasal.

Selanjutnya Ranperda kedua yaitu Ranperda tentang Kearifan Lokal di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dikatakan, Ranperda ini juga merupakan Ranperda yang menjadi skala prioritas ketika Bapemperda menyusun program pembentukan Perda di Tahun 2021.

"Sebagai daerah yang sarat akan kebudayaan dan adat istiadat, Meranti tentu memiliki segudang kearifan lokal yang kebiasaan itu telah ada puluhan tahun bahkan ratusan tahun yang lalu, yang perlu dipertahankan dan dilestarikan kedalam bentuk produk hukum perda," kata Al Amin.

Pembentukan Perda tentang Kearifan Lokal ini, ditujukan untuk memberikan pedoman dan payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melestarikan kearifan lokal. Adapun wacana sasaran dalam kearifan lokal yang akan diatur kedalam Ranperda ini diantaranya untuk melindungi dan mengamankan kebudayaan dan kearifan lokal agar tidak punah atau diakui sebagai budaya dan adat istiadat oleh daerah dan negara lain.

Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisi yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggaan masyarakat daerah Meranti yang multikultural, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan dan kearifan lokal, meningkatkan kepedulian, kesadaran dan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kearifan lokal dan mengembangkan kebudayaan, kearifan lokal dan adat istiadat untuk memperkuat jati diri kebudayaan daerah dan nasional.

Terkait materi Ranperda ini selain mencakup poin penting yang berkaitan dengan pengaturan berkenaan dengan berbagai aspek kearifan lokal, juga diharapkan nanti dapat menjawab beberapa persoalan yang meresahkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang sangat rentan dengan potensi pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun memiliki celah hukum yang bisa diatur sebagai pengecualian. Misalnya kebiasaan masyarakat dalam aspek kehutanan, perikanan dan sebagainya.

Untuk jangkauan dan arah pengaturan Ranperda Kearifan Lokal di Kabupaten Kepulauan Meranti ini terdiri dari 12 Bab dengan 21 pasal.

"Perlu pula kami sampaikan bahwa kita semua tentu mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam 2 Ranperda ini, kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan," kata Al Amin.

Sebagai catatan akhir Bapemperda,  pemerintah daerah hendaknya kembali mengevaluasi Peraturan Daerah yang telah disahkan, namun belum sepenuhnya diterapkan dengan maksimal di Kepulauan Meranti pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga belum bisa berdaya guna bagi masyarakat dalam proses peningkatan diberbagai aspek.

Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan perda-perda yang telah disahkan agar dilakukan  penyebarluasan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi langsung (sosialisasi perda).

"Kedepan kita sama-sama berharap semoga dengan dibentuknya Ranperda ini dapat menjadi payung hukum bagi OPD terkait dalam menjalankan  pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Mengakhiri laporan ini, izinkanlah kami dari Bapemperda menitipkan beberapa harapan agar kita semua mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat  Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya. (advertorial)

BERITA LAINNYA
Bupati Inhu Yopi Arianto Lantik 302 CPNS
Rabu, 17 Juni 2020 | 22:34
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top