- Home
- Pekanbaru
- 10 Debt Collector Buronan di Riau Diringkus Tim Gabungan
10 Debt Collector Buronan di Riau Diringkus Tim Gabungan
Senin, 28 April 2025 | 22:17
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Sebanyak 10 debt collector yang menjadi buronan dalam kasus pengeroyokan dan perusakan di depan Mapolsek Bukit Raya berhasil diringkus tim gabungan. Dimana pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Dari 10 orang yang ditangkap itu, mirisnya tiga diantara masih berstatus pelajar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Asep Dermawan mengatakan para pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Kampar, Siak dan Pekanbaru.
"Tiga orang masih di bawah umur ditahan di Polresta Pekanbaru. Sementara lainnya yakni MR, MRS, WF, MF, S, MRP dan PP," terangnya.
Sebelumnya empat pelaku lain telah ditangkap polisi tidak lama setelah peristiwa itu terjadi. Keempat pelaku adalah AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).
Kasus ini terjadi pada Sabtu (19/04/25) lalu. Dimana korban adalah Ramadhan Putri (31).
Korban dan para pelaku berasal dari dua kelompok debt collector berbeda yang tengah berselisih dalam perebutan satu unit mobil milik debitur yang sama
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber: riauterkini.com
BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR