RIAUGREEN.COM - Sejumlah prajurit TNI kena 'getah' akibat ulah istri tak bijak bermain di media sosial. Ada yang dicopot dari jabatannya, hingga ditahan selama 14 hari.
Pada 11 Oktober 2019, KSAD Jenderal Andika Perkasa mengumumkan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Sanksi diberikan gegara ulah istri keduanya mengunggah postingan nyinyir terkait penusukan Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menko Polhukam.
Pengumuman itu disampaikan Jenderal Andika usai menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika, Jumat (11/10/2019).
IPDN alias Irma Nasution merupakan istri Kolonel Hendi Suhendi, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Kodim Kendari. Sedangkan LZ adalah istri Serda J, Bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud). Sebelum di Denkavkud, Serda J bertugas di Batalyon Kaveleri 4 Kodam III/Siliwangi, Bandung.
Adapun Irma Nasution dan LZ sama-sama mengunggah pernyataan nyinyir soal penusukan Wiranto. Irma menulis di akun Facebook-nya: Jgn cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang.
Sementara postingan nyinyir LZ di media sosial adalah: Pelajaran buat kita..jgn suka nyakitin org dgn ucapan...pisau msh blm tajam pak...msh tajaman lidahmu....
"Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum," kata Andika.
Akibat ulah istrinya, Kolonel Hendi dicopot dari posisi Dandim Kendari. Ia juga ditahan selama 14 hari sebagai bagian dari hukuman disiplin militer. Hal yang sama juga berlaku untuk Serda J.
Ternyata bukan hanya dari jajaran TNI AD saja yang menemukan postingan istri nyiyir terhadap kejadian penusukan wiranto. TNI AU juga menghukum satu prajuritnya yakni anggota Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS.
Istri Peltu YNS, FS memposting bernada fitnah terkait penusukan Wiranto dan mengaitkan peristiwa itu dengan pelantikan Presiden Joko Widodo. Ia pun dianggap melakukan ujaran kebencian. Berikut postingan FS yang akhirnya memberatkan suaminya:
"Jgn2 ini cma dramanya si wir,,,buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan,,,mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yg di tusuk smoga lancar kematiannya."
Di waktu yang sama, KSAD Jenderal Andika mengungkap TNI AD juga menghukum 5 personel lainnya karena sikap tidak bijaksana dalam bermedia sosial. Total ada 7 prajurit TNI AD yang dihukum.
"Sampai dengan hari ini Angkatan Darat (AD) sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang anggota TNI AD," ujar KSAD Jenderal Andika Perkasa di Mabes TNI AD, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Dua dari tujuh orang itu adalah Kolonel HS dan Serda J, yang dicopot dari jabatannya serta ditahan 14 hari lantaran masing-masing istrinya membuat posting-an nyinyir soal penusukan Wiranto. Kemudian ada juga prajurit dari Korem Padang, Kodim Wonosobo, Korem Palangka Raya, Kodim Banyumas, dan Kodim Mukomuko, Jambi. Salah satu di antaranya dihukum karena yang bersangkutan sendiri yang melakukan kesalahan di media sosial, bukan istrinya.
"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua tamtama juga, kemudian yang di Korem Palangka Raya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Mukomuko di Jambi itu adalah kapten," jelas KSAD.
Hukuman yang diterima 7 prajurit itu pun berbeda-beda. Kasusnya pun umum, bukan hanya posting-an soal penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
"Kepada mereka kita lepas dari jabatannya, karena ini memang satu konsekuensi dan pada mereka juga kita jatuhi hukuman disiplin militer. Selain kepada satu orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari. Tapi kepada satu orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan social media kita jatuhi tetap hukuman disiplin militer, tapi penahanan berat maksimal 21 hari," tutur Andika.
Andika menjelaskan, hukuman disiplin militer dijadikan dasar untuk menjaga karier para prajuritnya. Jika menggunakan peradilan militer, mereka berpotensi akan dikeluarkan dari TNI.
"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan makanya hukuman disiplin militer," urainya.
Terbaru, TNI menghukum dua prajuritnya dengan kasus yang sama. Istri-istri personel itu mengunggah tulisan yang menghina pemerintah dan Presiden Joko Widodo.
Anggota TNI Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari lantaran istrinya, SD melakukan penghinaan terhadap pemerintah di media sosial. Serma T juga dibebastugaskan dari pekerjaannya akibat ulah istrinya.
Hukuman disiplin terhadap Serma T diputuskan dalam sidang yang digelar di Markas Besar TNI AD, pada Minggu (17/5). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh KSAD, Jenderal Andhika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil KSAD, Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran.
Adapun SD membuat posting-an di akun Facebook-nya, Suswati DIY. Dalam komentarnya dia menuliskan kata-kata menggunakan bahasa Jawa, 'mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020', yang artinya, 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020'.
SD sebetulnya sempat diingatkan oleh rekannya melalui kolom komentar. Rekan SD mengingatkan soal pekerjaan Serma T yang mendapat gaji dari pemerintah.
Namun, SD balas mengomentari dengan kalimat 'sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite seko rakyat', yang artinya, 'yang menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat'. Saat ini akun SD di Facebook sudah tidak bisa ditemukan. Rindam Jaya juga memutuskan mempolisikan SD atas unggahannya itu.
Lalu pada hari Selasa (19/5), TNI AD memutuskan menghukum kurungan terhadap personel Kodim Pidie, Aceh, Serda K karena postingan istrinya, AL. Kadispen TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus mengirim tangkapan layar posting-an istri Serda K di Facebook. Akun bernama Ajeng Larasati awalnya mem-posting sebuah tautan berita soal Konser 'Bersatu Melawan Corona' yang juga turut melibatkan Presiden Jokowi.
"Semoga Allah mengampuni dosa2mu pakde," tulis akun Ajeng Larasati.
Ajeng kemudian membalas komentar dari salah satu akun yang menanyakan soal konser itu. Ia menyoroti soal konser yang tidak memperhatikan anjuran jaga jarak di tengah pandemi Corona ini.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menggelar video konferensi dengan pejabat RSPAD Gatot Soebroto di Mabes TNI AD. Dalam video konferensinya, KSAD Jenderal Andika memastikan kesiapan jajaran RSPAD Gatot Soebroto di tengah wabah Covid 19.Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI
"Sedih ya bu Mona Va.. punya pemimpin yg plin plan gitu.. Ntah mau di bawa k mn bangsa ini," ucap Ajeng dalam kolom komentar posting-annya.
Jenderal Andika sempat dikritik lantaran menghukum jajarannya akibat ulah istri. Andika menegaskan, istri prajurit juga harus menjaga diri karena tidak bisa dipisahkan dari suami.
"Jadi satu hal yang perlu kami informasikan, begitu anggota kita kemudian merencanakan menikah itu mereka akan mengajukan ke kesatuan pengajuan izin untuk pernikahan, para istri setelah menikah akan menjadi namanya istri prajurit TNI Angkatan Darat, ada organisasi yang disebut Persit, atau Persatuan Istri TNI AD," kata Andika di Mabes Angkatan Darat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Meski berstatus sipil, anggota Persit (Persatuan Istri Prajurit) diharuskan bersikap bijaksana karena istri seorang prajurit tidak dapat dipisahkan dari TNI AD. Aturan tersebut tertuang dalam pembukaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Persit Kartika Chandra Kirana. Berikut bunyinya:
Istri prajurit TNI Angkatan Darat mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Oleh karena itu istri prajurit TNI Angkatan Darat harus membantu TNI Angkatan Darat dalam menyukseskan tugasnya baik sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi juga pernah menjelaskan soal dasar hukum kepada para prajurit yang istrinya tidak bijak bermedia sosial.
"Dalam hukum disiplin militer itu, setiap pimpinan bertanggung jawab pada apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh anak buah. Setiap suami bertanggung jawab pada apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh anak dan istrinya. Itu intinya," ungkap Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi kepada detikcom, Sabtu (12/10) lalu.
Dasar hukum yang merinci lebih detil lagi soal ini ada pada Pasal 8a UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pasal itu memuat soal jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni "segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer".
Perintah kedinasan yang dimaksud adalah surat perintah dari pimpinan, dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hingga berjenjang ke satuan-satuan di bawahnya. Perintah tersebut berkaitan soal larangan anggota TNI beserta keluarga mem-posting atau berkomentar soal politik di media sosial.
Sisriadi juga mengatakan, setiap prajurit prajurit harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan keluarganya, termasuk istri. "Setiap suami bertanggung jawab pada apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh anak dan istrinya. Itu intinya," ucapnya.(detik.com)