JAKARTA, RIAUGREEN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menyampaikan hasil pemeriksaan tematik terkait pilar strategis
pembangunan nasional, yakni ketahanan pangan dan pembangunan manusia
yang menjadi bagian dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II
Tahun 2025. “Hasil pemeriksaan mengungkap permasalahan signifikan
beserta rekomendasi yang
bersifat lintas Kementerian/Lembaga/BUMN
(cross cutting) untuk menyinergikan kebijakan yang terfragmentasi
sehingga efektivitas program atau kegiatan pemerintah dapat lebih
optimal,” jelas Ketua BPK, Isma Yatun dalam penyerahan IHPS II Tahun
2025 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada hari
ini (21/4).
Hasil pemeriksaan tematik nasional ketahanan pangan
menunjukkan beberapa capaian positif dari program tersebut, di antaranya
produksi beras pada tahun 2025 sebanyak 34,71 juta ton atau naik
sebesar 13,36% dibandingkan tahun 2024 dan tanpa impor serta kebijakan
serap gabah tahun 2025 berhasil menyerap beras dalam negeri untuk
cadangan beras pemerintah sebanyak 3 juta ton.
Pada pemeriksaan
ketahanan pangan, BPK mengungkapkan beberapa permasalahan dan
merekomendasikan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan agar
melakukan koordinasi dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait
untuk mendapatkan masukan atas konsep pembangunan data dan sistem
informasi yang lebih terstruktur serta merekomendasikan kepada Kepala
Badan Pangan Nasional (Bapanas), Menteri Pertanian, dan Menteri
Pekerjaan Umum untuk menyempurnakan sistem informasi yang dimiliki
masing-masing kementerian sehingga terwujud ekosistem data pangan yang
saling berbagi pakai.
Selain itu, BPK merekomendasikan Menko
Bidang Pangan agar mempercepat penetapan dokumen Rencana Pangan Nasional
(RPN) Tahun 2025-2029 dan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi
(RAN-PG) Tahun 2025-2029. BPK juga merekomendasikan Menteri Pertanian
untuk menetapkan perencanaan ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian
berdasarkan kebutuhan dan kondisi riil serta
berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum terkait irigasi.
Untuk
pemeriksaan tematik nasional pembangunan manusia, IHPS ini mencatat
sejumlah capaian strategis yang telah diraih, antara lain pemerintah
daerah (pemda) telah melakukan upaya percepatan penuntasan TBC dengan
menjadikan target indikator penemuan, pengobatan, dan pencegahan TBC
yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai target kegiatan penuntasan TBC
di daerah.
“Pada pemeriksaan tematik pembangunan manusia, terkait
desain kebijakan, BPK merekomendasikan Menko Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Pimpinan K/L untuk menetapkan
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK yang mengatur hubungan
kerja dan koordinasi lintas K/L, pemda, dan stakeholder terkait secara
lebih berkelanjutan dalam penyelenggaraan pembangunan manusia bidang
kesehatan dan pendidikan,” papar Isma Yatun.
Rekomendasi
berikutnya adalah terkait bidang kesehatan, BPK merekomendasikan Menteri
Kesehatan agar melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dengan
melibatkan Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas regulasi dan
mekanisme pemberian kapitasi khusus untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP) di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta
Daerah
Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Terkait sektor
pendidikan, BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
agar menyusun kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri untuk
meningkatkan peran pemda dalam peningkatan kualitas dan pendayagunaan
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk kebijakan bidang pendidikan di
daerah.
pemeriksaan signifikan lainnya, di antaranya pemeriksaan
atas ketahanan energi sektor minyak dan gas bumi; pemeriksaan atas
kebijakan, tata kelola, dan strategi ketersediaan pupuk; pemeriksaan
pendapatan, biaya, dan investasi BUMN; serta perhitungan bagi hasil
migas pada SKK Migas, KKKS Petronas Carigali Ketapang II dan KKKS PT
Pertamina EP.
Selain itu, BPK turut berperan dalam memperbaiki
tata kelola keuangan negara, di antaranya melalui dukungan pemberantasan
korupsi serta penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan. “Upaya
ini dilaksanakan melalui pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi
kerugian negara sebesar Rp274,60 miliar dan hasil penghitungan kerugian
negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp6,80 triliun, serta
pengungkapan illegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat, yang
kemudian dibeli dan dibebankan sebagai cost recovery ke negara sebesar
Rp1,71 triliun,” ulas Isma Yatun.
IHPS II Tahun 2025 memuat
ringkasan 685 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 7 LHP
Keuangan, 237 LHP Kinerja, dan 441 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Berdasarkan 685 LHP tersebut, BPK telah mendukung penyelamatan keuangan
negara sebesar Rp42,87 triliun, melalui pengungkapan permasalahan
kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp18,53
triliun, serta pengungkapan permasalahan ketidakhematan,
ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp24,34 triliun.