• Home
  • Nasional
  • 341 Usulan Pemekaran Belum Diproses, Akmal Malik : Jika Padang Pariaman Berniat, Silahkan Ajukan

341 Usulan Pemekaran Belum Diproses, Akmal Malik : Jika Padang Pariaman Berniat, Silahkan Ajukan

Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:17
Akmal Malik
JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD) Kemendagri Akmal Malik memastikan moratorium pemekaran belum akan dicabut, meski sampai saat ini sudah terdapat 341 daerah yang antri meminta pemekaran.

Meski demikian, Pemerintah tidak akan membatasi hak masyarakat mengajukan pemekaran daerahnya, asalkan pemekaran tersebut sesuai dengan tata aturan yang berlaku.

"Animo untuk mengajukan pemekaran daerah tidak pernah surut meskipun moratorium pemekaran daerah belum dicabut. Namun, Pemerintah juga tidak bisa melarang masyarakat mengajukan pemekaran daerah," papar Akmal Malik dalam satu wawancara khusus dengan wartawan senior Awaluddin Awe di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut Akmal Malik, sebelumnya Pemerintah merespon animo pemekaran daerah yang sangat tinggi dengan memberlakukan moratorium pemekaran bersama DPR. Alasannya, banyak daerah hasil pemekaran tidak mandiri alias masih tergantung dengan bantuan dari pemerintah pusat.

Sampai saat ini, ujar Akmal, sudah tercatat 341 daerah yang telah mengajukan pemekaran ke Kemendagri dan DPRRI. Namun usulan ini belum bisa dibahas karena moratorium pemekaran belum dicabut.

Pemerintah, jelas Akmal lagi, memberlakukan moratorium pada dasarnya untuk membatasi pemekaran daerah yang malah menambah beban keuangan pemerintah.

Berdasarkan survey yang dilakukan Ditjen PUOD dari total 518 kabupaten dan kota, termasuk daerah hasil pemekaran, hanya terdapat sekitar 40 kabupaten dan kota yang mandiri. Pengertian mandiri disini adalah realisasi dana daerah relatif sama dengan dana bantuan pusat ke daerah tersebut.

Diluar itu, tegas Akmal, tingkat kemandirian kabupaten dan kota berdasarkan survey masih rata rata dibawah 10 persen. Itu berarti, sumbangan pemerintah untuk belanja pegawai dan pembangunan di daerah masih diatas 90 persen.

Dengan pertimbangan situasi ketidakmandirian dan kondisi keuangan negara, Akmal Malik tidak bisa memastikan apakah moratorium akan dicabut atau tidak oleh pemerintah bersama DPR.

"Semuanya sangat tergantung oleh kondisi keuangan negara, meski harus diakui juga bahwa faktor pemekaran juga dipengaruhi oleh faktor politik, seperti di Papua, misalnya. Namun untuk daerah yang tidak memiliki kekhususan belum bisa kita pastikan apakah usulan pemekaran daerah dapat dipenuhi oleh pemerintah," jelas Dirjen Otonomi Daerah.

Proposal Pemekaran Logis

Menanggapi masih adanya keinginan dari masyarakat untuk mengajukan pemekaran daerah ditengah masih pemberlakuan moratorium, Akmal secara tegas mengatakan pemerintah tidak bisa menghalanginya. Sebab hal itu sudah menjadi hak dari masyarakat.

Namun Akmal mengingatkan agar pemekaran harus mengacu kepada proposal kemandirian daerah, bukan sebaliknya ikut memberatkan keuangan negara.

Selama proposal pemekaran itu memenuhi program kemandirian, tukas Akmal pula, sangat terbuka bagi pemerintah untuk meresponnya. 

"Tetapi tentu harus ditunggu dulu moratorium dicabut. Jika dicabut, maka pemerintah tentu akan memprioritaskan proposal pemekaran yang mandiri," kilahnya.

Tetapi berdasarkan pengalaman, sangat jarang proposal pemekaran yang diajukan masyarakat, setelah dipenuhi pemerintah berjalan sesuai proposalnya.

"Mandirinya hanya dalam proposal saja. Setelah disetujui pemerintah jadi pemerintahan resmi, malah jadi tambahan beban keuangan negara juga akhirnya," papar Akmal sambil tertawa. 

Pemekaran Padang Pariaman Selatan

Dalam kesempatan itu, Akmal Malik mempersilahkan wartawan senior Awaluddin Awe atas nama tim pemekaran Padang Pariaman Selatan menyampaikan pesan dan harapan masyarakat untuk pengajuan pemekaran daerah tersebut.

Tentang hal ini Akmal Malik mengatakan bahwa dirinya sebagai wakil pemerintah menghargai semangat dan cita cita masyarakat Selatan Padang Pariaman meminta pemekaran.

"Silahkanlah disiapkan dokumen pemekaran dan proposal pembentukan kabupaten Padang Pariaman Selatan, ajukan kepada kami, setelah semua syarat dipenuhi. Namun seperti saya katakan tadi. Belum tentu proposalnya dapat dipenuhi selama moratorium pemekaran belum dicabut," papar mantan pegawai Pemda Padang Pariaman ini.

Akmal juga mendorong tim mempersiapkan proposal pemekaran Padang Pariaman Selatan dengan pendekatan kemandirian tadi. 

"Jika tim memang bisa membuat kajian kabupaten mandiri, saya kira proposal ini punya peluang untuk dibahas di forum Otonomi Daerah. Sebab visi kita memang mengharapkan kabupaten dan kota yang mandiri, walau tidak mandiri 100 persen," papar Akmal lebih lanjut.

Dirjen Otda juga menanggapi positif jika kawasan utara Padang Pariaman bergabung dengan Kota Pariaman, jika pemekaran Padang Pariaman Selatan dipenuhi oleh pemerintah.

"Saya kira sesuatu hal yang menarik jika kawasan utara Padang Pariaman bergabung dengan Kota Pariaman. Menariknya itu, tidak pernah terjadi ada daerah yang bergabung. Banyak malah daerah yang meminta berpisah," kata Akmal lagi.

Meski demikian Akmal berpandangan bahwa situasi dalam proses berdaerah terkadang tanpa diduga merespon apa yang menjadi kebutuhan pemekaran tadi.

"Ssbagai misal, misalnya. Jika ada kemauan politik elit dan masyarakat, bisa saja terjadi pemekaran dan sekaligus penggabungan. Sebab prasyarat penggabungan tidak sesulit pemekaran," ujarnya.

Namun Akmal sebagai orang Sumbar juga mengajak semua pihak di Padang Pariaman dalam konteks pemekaran Padang Pariaman juga berbicara lebih awal dengan Gubernur Sumbar. Sebab gubernur adalah orang tua dari bupati dan walikota yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. (*)

Penulis: Awaluddin Awe


BERITA LAINNYA
CME: Pertumbuhan Ekonomi Bukan Sekadar PDB
Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:35
WSBP Suplai Proyek Perluasan RSIJ Pondok Kopi
Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:20
PCO: Petani Ada di Hati Presiden Prabowo
Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:14
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top