JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD) Kemendagri Akmal
Malik memastikan moratorium pemekaran belum akan dicabut, meski sampai
saat ini sudah terdapat 341 daerah yang antri meminta pemekaran.
Meski
demikian, Pemerintah tidak akan membatasi hak masyarakat mengajukan
pemekaran daerahnya, asalkan pemekaran tersebut sesuai dengan tata
aturan yang berlaku.
"Animo
untuk mengajukan pemekaran daerah tidak pernah surut meskipun
moratorium pemekaran daerah belum dicabut. Namun, Pemerintah juga tidak
bisa melarang masyarakat mengajukan pemekaran daerah," papar Akmal Malik
dalam satu wawancara khusus dengan wartawan senior Awaluddin Awe di
Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Menurut
Akmal Malik, sebelumnya Pemerintah merespon animo pemekaran daerah yang
sangat tinggi dengan memberlakukan moratorium pemekaran bersama DPR.
Alasannya, banyak daerah hasil pemekaran tidak mandiri alias masih
tergantung dengan bantuan dari pemerintah pusat.
Sampai
saat ini, ujar Akmal, sudah tercatat 341 daerah yang telah mengajukan
pemekaran ke Kemendagri dan DPRRI. Namun usulan ini belum bisa dibahas
karena moratorium pemekaran belum dicabut.
Pemerintah,
jelas Akmal lagi, memberlakukan moratorium pada dasarnya untuk
membatasi pemekaran daerah yang malah menambah beban keuangan
pemerintah.
Berdasarkan
survey yang dilakukan Ditjen PUOD dari total 518 kabupaten dan kota,
termasuk daerah hasil pemekaran, hanya terdapat sekitar 40 kabupaten dan
kota yang mandiri. Pengertian mandiri disini adalah realisasi dana
daerah relatif sama dengan dana bantuan pusat ke daerah tersebut.
Diluar
itu, tegas Akmal, tingkat kemandirian kabupaten dan kota berdasarkan
survey masih rata rata dibawah 10 persen. Itu berarti, sumbangan
pemerintah untuk belanja pegawai dan pembangunan di daerah masih diatas
90 persen.
Dengan
pertimbangan situasi ketidakmandirian dan kondisi keuangan negara, Akmal
Malik tidak bisa memastikan apakah moratorium akan dicabut atau tidak
oleh pemerintah bersama DPR.
"Semuanya
sangat tergantung oleh kondisi keuangan negara, meski harus diakui juga
bahwa faktor pemekaran juga dipengaruhi oleh faktor politik, seperti di
Papua, misalnya. Namun untuk daerah yang tidak memiliki kekhususan
belum bisa kita pastikan apakah usulan pemekaran daerah dapat dipenuhi
oleh pemerintah," jelas Dirjen Otonomi Daerah.
Proposal Pemekaran Logis
Menanggapi
masih adanya keinginan dari masyarakat untuk mengajukan pemekaran
daerah ditengah masih pemberlakuan moratorium, Akmal secara tegas
mengatakan pemerintah tidak bisa menghalanginya. Sebab hal itu sudah
menjadi hak dari masyarakat.
Namun
Akmal mengingatkan agar pemekaran harus mengacu kepada proposal
kemandirian daerah, bukan sebaliknya ikut memberatkan keuangan negara.
Selama proposal pemekaran itu memenuhi program kemandirian, tukas Akmal pula, sangat terbuka bagi pemerintah untuk meresponnya.
"Tetapi
tentu harus ditunggu dulu moratorium dicabut. Jika dicabut, maka
pemerintah tentu akan memprioritaskan proposal pemekaran yang mandiri,"
kilahnya.
Tetapi
berdasarkan pengalaman, sangat jarang proposal pemekaran yang diajukan
masyarakat, setelah dipenuhi pemerintah berjalan sesuai proposalnya.
"Mandirinya
hanya dalam proposal saja. Setelah disetujui pemerintah jadi
pemerintahan resmi, malah jadi tambahan beban keuangan negara juga
akhirnya," papar Akmal sambil tertawa.
Pemekaran Padang Pariaman Selatan
Dalam
kesempatan itu, Akmal Malik mempersilahkan wartawan senior Awaluddin
Awe atas nama tim pemekaran Padang Pariaman Selatan menyampaikan pesan
dan harapan masyarakat untuk pengajuan pemekaran daerah tersebut.
Tentang
hal ini Akmal Malik mengatakan bahwa dirinya sebagai wakil pemerintah
menghargai semangat dan cita cita masyarakat Selatan Padang Pariaman
meminta pemekaran.
"Silahkanlah
disiapkan dokumen pemekaran dan proposal pembentukan kabupaten Padang
Pariaman Selatan, ajukan kepada kami, setelah semua syarat dipenuhi.
Namun seperti saya katakan tadi. Belum tentu proposalnya dapat dipenuhi
selama moratorium pemekaran belum dicabut," papar mantan pegawai Pemda
Padang Pariaman ini.
Akmal juga mendorong tim mempersiapkan proposal pemekaran Padang Pariaman Selatan dengan pendekatan kemandirian tadi.
"Jika
tim memang bisa membuat kajian kabupaten mandiri, saya kira proposal
ini punya peluang untuk dibahas di forum Otonomi Daerah. Sebab visi kita
memang mengharapkan kabupaten dan kota yang mandiri, walau tidak
mandiri 100 persen," papar Akmal lebih lanjut.
Dirjen
Otda juga menanggapi positif jika kawasan utara Padang Pariaman
bergabung dengan Kota Pariaman, jika pemekaran Padang Pariaman Selatan
dipenuhi oleh pemerintah.
"Saya
kira sesuatu hal yang menarik jika kawasan utara Padang Pariaman
bergabung dengan Kota Pariaman. Menariknya itu, tidak pernah terjadi ada
daerah yang bergabung. Banyak malah daerah yang meminta berpisah," kata
Akmal lagi.
Meski
demikian Akmal berpandangan bahwa situasi dalam proses berdaerah
terkadang tanpa diduga merespon apa yang menjadi kebutuhan pemekaran
tadi.
"Ssbagai misal,
misalnya. Jika ada kemauan politik elit dan masyarakat, bisa saja
terjadi pemekaran dan sekaligus penggabungan. Sebab prasyarat
penggabungan tidak sesulit pemekaran," ujarnya.
Namun
Akmal sebagai orang Sumbar juga mengajak semua pihak di Padang Pariaman
dalam konteks pemekaran Padang Pariaman juga berbicara lebih awal
dengan Gubernur Sumbar. Sebab gubernur adalah orang tua dari bupati dan
walikota yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. (*)
Penulis: Awaluddin Awe