• Home
  • Meranti
  • Kasus Hukum Mantan Ketua YSUBB Selatpanjang Masih Bergulir di PN Bengkalis

Kasus Hukum Mantan Ketua YSUBB Selatpanjang Masih Bergulir di PN Bengkalis

Kamis, 24 Mei 2018 | 23:49
KET FOTO: Saat berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (23/5/2018) siang.
MERANTI, RIAUGREEN COM - Permasalahan internal antara Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan mantan ketua Jusdi alias Oh Yiu Peng semakin rumit dan berkepanjangan hingga berujung sidang ke pengadilan.

Dari pantauan RiauGreen.com, Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sutarno SH MH, berlangsung pada Kamis (24/5/2018), siang bertempat di Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas II Jalan Karimun No. 12 Bengkalis.

Sidang lanjutan itu telah masuk pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi dari Penggugat atas nama Sofyan sebagai yang pernah menjabat sebagai Pengurus YSUBB bidang seksi kuburan Tionghoa di Selatpanjang dan Dr Habib Aji SH Mh sebagai ahli hukum Yayasan dan Kenotariatan dari pihaj Tergugat. 

Dihadapan majelis hakim, Sofyan yang dihadirkan oleh Jusdi, atas pertanyaan Kuasa Penggugat hanya menceritakan sebatas sepengetahuannya terkait kedudukan saksi Sofyan yang pernah duduk sebagai pengurus YSUBB seksi kuburan periode ke 2 dan ke 9. Diakui pula oleh saksi Sofyan bahwa YSUBB bermula didirikan oleh 5 orang, dimana 3 orang pendiri diantaranya sudah meninggal dunia, dan hanya tersisa 2 pendiri saja yang saat ini duduk sebagai Pembina di YSUBB yakni Raflis alias Kempang dan Supendi. 

Kemudian ketika saksi Sofyan ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat terkait dengan objek sengketa dan masalah hukum apa yang ada antara Jusdi selaku Penggugat dengan pihak dewan Pembina dan Pengurus YSUBB selaku Para Tergugat di Pengadilan Bengkalis, saksi mengatakan bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui tentang masalah hukum dan objek sengketa yang terjadi, melainkan saksi hanya mampu menerangkan peristiwa saat dia duduk sebagai pengurus seksi pekuburan saja. Dan saksi juga menerangkan bahwa YSUBB menaungi dan mengurusi bidang sekolah/pendidikan, keagamaan dan pekuburan warga Budha keturunan Tionghoa. 

Saksi juga menjelaskan bahwa dia kenal dengan saudara Tjuan An yang diketahui dari informasi sekitar bahwa Tjuan An adalah sebagai Sekretaris di YSUBB Selatpanjang. Terakhir ketika ditanya oleh Hakim Ketua tentang keberadaan / eksistensi dari YSUBB di Selatpanjang, saksi Sofyan menerangkan bahwa YSUBB Selatpanjang masih ada akan tetapi saksi tidak tahu persis siapa-siapa pengurusnya.

Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan Dr Habib aji SH Mh sebagai ahli hukum Yayasan yang pada pokoknya menjelaskan menjawab pertanyaan dari pihak penggugat maupun tergugat bahwa Anggaran Dasar dan maupun anggaran rumah tangga pada suatu Yayasan yang ada di Indonesia harus merujuk kepada aturan UU Yayasan (UU RI No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan), dimana Yayasan dapat bergerak antara lain dibidang Sosial, Pendidikan, Keagamaan dan Kemanusiaan. 

Di dalam organ Yayasan ada 3 yakni Pembina, Pengurus dan Pengawas, yang secara tegas disebutkan bahwa Pengurus dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Pembina. Masa jabatan Pengurus dan Pengawas limitatif disebutkan maksimal adalah 2 periode, sedangkan untuk kedudukan Pembina Undang-undang Yayasan  dan ataupun dalam ketentuan pasal 8 Anggaran Dasar Yayasan menyebutkan tegas bahwa jabatan Pembina tidak disebutkan masa berlakunya. 

Sehingga apabila ada perubahan dalam akta notaris yang membatasi jabatan pembina, kedudukan akta tersebut adalah menjadi batal demi hukum atau dapat diartikan dianggap tidak pernah ada secara hukum. Ahli juga menerangkan didepan sidang bahwa dalam hal ada mantan pengurus yang sudah tidak menjabat lagi dalam Yayasan maka mantan pengurus yayasan tersebut sudah tidak berhak dan tidak mempunyai legalitas standing hukum apapun lagi untuk bertindak dan mewakili kepentingan hukum yayasan baik didalam atau diluar pengadilan. 

Lebih lanjut lagi atas pertanyaan kuasa hukum Tergugat terkait pertanggung jawaban hukum kepada pengurus, dalam hal mantan pengurus yayasan sudah selesai masa bakti kepengurusannya maka pengurus lama tersebut wajib menyerahkan seluruh aset yayasan yang dikelolanya kepada Yayasan dalam hal ini adalah diserahkan kepada Pembina, selaku pihak yang mengangkat dan memberhentikan pengurus. 

Lebih lanjut ahli menerangkan dalam hal ada sebagian asset yang tidak/belum diserahkan oleh mantan pengurus kepada yayasan, maka tindakan pengurus lama (mantan pengurus) yayasan tersebut dapat dikategorikan melakukan tindak pidana penggelapan atas asset yayasan, dan untuk itu yayasan dapat menempuh hukum dan melaporkannya ke jalur pidana. Pemeriksaan tersebut hingga berakhirnya waktu sidang sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun sebelum ditutupnya sidang, telah diambil kesepakatan bersama untuk jadwal sidang selanjutnya.

"Saat ini masih proses sidang, sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan pada Kamis 31 Mei 2018 pada pukul 09.00 WIB," ungkap Hakim Ketua Sutarno SH MH, seraya menjelaskan sidang itu merupakan kesempatan pembuktian terakhir.

Kasus ini berawal dari mantan ketua Jusdi alias Oh Yiu Peng diduga telah menyelewengkan dana dan belum mengembalikan aset-aset milik yayasan sejak berakhirnya masa jabatannya tahun 2009 silam. Jusdi pun telah dilaporkan ke Polda Riau dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana penggelapan uang milik yayasan.

Pihak yayasan telah berulang kali meminta kepada Jusdi agar mengembalikan aset yayasan yang masih dikuasainya selama beberapa tahun lalu.

Diketahui, Jusdi selaku mantan ketua yayasan periode 2005 - 2009 baru menyerahkan inventaris yayasan berupa surat-surat dan dokumen serta daftar buku Bank yang diserah terimakannya kepada Ketua dewan pembina yayasan pada tanggal 2 Juni 2012 sebagaimana tertuang dalam berita acara serah terima YSUBB Nomor: 454/YSUBB/XlII-T3/C1-2012.

Namun terkait dengan dana yang berada di Bank, baik dalam bentuk deposito maupun rekening tabungan di Bank BNI dan Bank Panin Selatpanjang yang sampai dengan saat ini jumlahnya ditaksir mencapai sekitar Rp 1 miliar hingga sampai dengan saat ini belum dibaliknamakan ke atas nama yayasan ataupun keatas nama pengurus yayasan yang baru.

Penasehat hukum YSUBB Selatpanjang, H Hendra Heriansyah, SH MH mengatakan permasalahan antara mantan ketua dan YSUBB merupakan konflik internal, namun karena tidak ada niat baik dari yang bersangkutan secara sukarela untuk menyerahkan/membalik namakan uang yang disimpan direkening pribadinya kepada atas nama YSUBB membuat pihak YSUBB menggulirkan permasalahan ini ke proses hukum.

Dalam konferensi pers yang dilakukan beberpa waktu lalu ini juga hadir dewan pembina YSUBB, Supendi dan Raflis alias Kempang, ketua PSMTI, Karjono dan sekretaris umum YSUBB, Tjuan An.

"Sebenarnya permasalahan ini adalah konflik internal yayasan, namun karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, upaya persuasif pun sudah kami lakukan, untuk itu kami gulirkan permasalahan ini ke proses hukum," kata Hendra.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun alasan pihak yayasan menuntut aset berupa uang tersebut dikembalikan karena dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan yayasan dalam membantu masyarakat yag terkena musibah yang terjadi di selatpanjang, mengingat YSUBB antara lain juga  bergerak di bidang sosial, agama, dan pendidikan. Dikatakan juga uang tersebut berasal dari tim peduli musibah yang sudah menjadi asset YSUBB.

"Padahal dana tersebut adalah dana yang diperuntukan untuk penanggulangan musibah yang terjadi di Selatpanjang, dimana yayasan adalah sebagai pengelolanya dan telah diserahkan oleh tim peduli musibah. Karena uang tersebut sudah dialihkan ke rekening pribadinya, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk kegiatan sosial," katanya lagi.

Selanjutnya pihak yayasan juga telah meminta membalikkan nama rekening dengan melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan juga enggan untuk mengembalikan. (red/gun)

BERITA LAINNYA
Penindakan 19.800 Kg Mangga Ilegal
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19
Plt Bupati Asmar Lantik 8 Pejabat Eselon II
Senin, 08 Januari 2024 | 13:51
APBD Meranti 2024 Disahkan Rp 1,3 Triliun
Rabu, 29 November 2023 | 18:49
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top