• Home
  • Meranti
  • Bawa Narkoba ke Happy Hotel, Pemuda di Selatpanjang Ini Diringkus Polisi

Bawa Narkoba ke Happy Hotel, Pemuda di Selatpanjang Ini Diringkus Polisi

Senin, 20 November 2017 | 12:43
SELATPANJANG, RIAUGREEN.COM - MK(19) warga Jalan Perumbi Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, diringkus aparat Satres Narkoba Polres Meranti saat berada di Happy Hotel yang beralamat di Jalan Pembangunan I Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecanatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (20/11/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan itu bermula pada Senin (20/11/2017) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dan peredaran Narkoba di Hotel Happy.

Mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Iptu Darmanto SH bersama Kapolsek Tebing Tinggi AKP Syafril SH MH beserta personil Sat Resnarkoba dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan anggota unit Polsek Tebing Tinggi mendatangi TKP.

Ketika dilakukan pengintaian karena curiga tersangka dengan terburu-buru menaiki tangga menuju lantai III, kemudian tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang diletakkan di kantong celana sebelah kanan tersangka.

Dimana menurut keterangan tersangka shabu tersebut akan diantar kepada temannya berinisial Ad di lantai III dalam kamar 301. Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan dikamar 301 namun tidak ditemukan barang bukti didalam kamar tersebut.

Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka terkait darimana asal shabu tersebut, dimana menurut tersangka bahwa shabu tersebut didapat dari temannya berinisial Mr dan kemudian Tim langsung menuju rumah Mr (DPO) yang beralamat di Jalan Rintis Selatpanjang. Namun yang bersangkutan telah melarikan diri, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,49 gram dan 1 buah handphone merk nokia warna hitam.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Paur Humas AKP Amir Husin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.(red/gun)

BERITA LAINNYA
Penindakan 19.800 Kg Mangga Ilegal
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19
Plt Bupati Asmar Lantik 8 Pejabat Eselon II
Senin, 08 Januari 2024 | 13:51
APBD Meranti 2024 Disahkan Rp 1,3 Triliun
Rabu, 29 November 2023 | 18:49
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top