Namun pihak kepolisian belum berhasil meringkus SA pemasuk barang
haram itu ke IRT tersebut. Kini SA masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) Polres Kampar.
Pelaku KE diringkus Tim Ojoloyo Satresnarkoba
Polres Kampar di Dusun Tanjung, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, pada
Jumat (8/7) lalu. Dari penggeledahan terhadap tersangka Polisi amankan
barang bukti, 11 paket sabu terbungkus dengan plastic klip putih bening
bruto 1.97 gram dan lainya.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar mengatakan pengungkapan
kasus ini, saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap
transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I Pantai
Cermin, Desa Pantai Cermin.
Dalam penyelidikan itu polisi mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SS yang saat itu sedang tidur di rumahnya.
Disaksikan
aparat Desa setempat pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan
terhadap SS dan ditemukan 11 paket narkotika jenis terbungkus plastik
benin dalam kotak rokok disimpan dibawah lemari makan dapur rumahnya.
"Saat
diintrogasi SS mengatakan dia tidak mengetahui tentang barang tersebut,
akan tetapi SS mengungkap bahwa sekira pukul 19.00 WIB, KE anak tiri
istrinya datang kerumahnya dan langsung berjalan menuju ruang dapur,"
kata AKP Daren Masyar, Senin (11/7).
Menindak lanjuti Informasi
tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengejaran
terhadap KE, pada hari Sabtu 9 Juli 2022 sekira pukul 12.30 WIB, tim
mengetahui keberadaan pelaku di daerah Dusun Tanjung, Desa Sawah,
Kecamatan Kampar Utara.
Saat diintrogasi KE mengakui ada menyimpan
narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening
didalam kotak rokok merk Sampoerna merah dibawah lemari makan dapur
rumah SS.
"Pelaku KE mengakui bahwa 11 paket diduga narkotika
jenis sabu tersebut adalah miliknya. Dan ia mengaku barang itu dapat
dari SA (DPO) kita," ujar Daren.
"Saat ini tersangka dan barang bukti
di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku
melanggar 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35
Tahun 2009.Tentang Narkotika," pungkasnya.(tbn)