• Home
  • GreenStyle
  • Skandal Perselingkuhan Petrokimia Viral Jadi Pencarian Trending, Ini Link Video TikToknya

Skandal Perselingkuhan Petrokimia Viral Jadi Pencarian Trending, Ini Link Video TikToknya

Selasa, 11 Februari 2025 | 23:27
Tangkapan layar @bunda Umam
RIAUGREEN.COM - Kata kunci "Skandal Perselingkuhan Petrokimia Viral" menjadi salah satu pencarian yang sedang trend di TikTok, hal ini menunjukkan keingintahuan yang besar dari netizen di Media Sosial. Berikut penjelasannya!

Salah satu akun TikTok yang mempostingnya adalah @bunda Umam, video ini telah ditonton sebanyak 77,5 ribu kali, didalam video terdengar suara yang diduga sang istri memvideokan pasangan ini ketika datang ke rumah untuk izin menikah.

Kasus perselingkuhan antara Pegawai PT Petrokimia Gresik, Ichlas Budhi Pratama  dengan selebgram Gresik bernama Viska Dhea Ramadhani akhir-akhir ini mencuri perhatian netizen.

Di sebuah kafe di daerah Tidar di Surabaya, Jawa Timur, mereka keduanya diamankan dengan polisi dan kini telah menjadi tersangka dan ditahan polisi.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita di Gresik yang berinisial POD melaporkan suaminya yang berinisial IBP atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Kasus KDRT tersebut terjadi setelah wanita berusia 33 tahun, yang berasal dari Kebomas, Gresik, menemukan video syur suaminya bersama selingkuhannya, yang diketahui merupakan seorang selebgram.

Video syur itu ditemukan di handphone sang suami. Mengetahui adanya video syur tersebut, IBP pun marah besar karena POD telah membuka ponselnya tanpa izin. Kejadian ini memicu cekcok hebat di antara keduanya hingga berujung pada pertengkaran.

"Saya juga meminta agar wanita selingkuhannya datang ke rumah untuk menjelaskan semuanya. Ternyata, selingkuhannya itu sudah menikah dan memiliki dua anak," tambah POD.

Dengan bukti video syur itu, POD pun melaporkan dugaan perzinaan suaminya dengan seorang selebgram berinisial VK ke Polres Gresik. Setelah membuat laporan, IBP meminta agar POD mencabut laporannya dengan ancaman akan melaporkan baliknya menggunakan pasal UU ITE.

"Setelah melaporkan kasus perzinaan itu, saya terus diancam suami saya untuk mencabut laporan. Jika tidak, saya akan dilaporkan balik dengan pasal UU ITE," ungkap POD.

Dihadapkan pada ancaman tersebut, POD memutuskan untuk membagikan kisah rumah tangganya yang sudah berada di ujung tanduk. Harapannya, akan ada pihak yang dapat membantunya jika ancaman suaminya benar-benar terjadi.

"Saya tidak punya pilihan lain, makanya saya posting di media sosial agar ada orang-orang baik yang bisa membantu saya dalam kasus ini. Bagaimanapun, saya hanya mencari keadilan," ujarnya.

POD juga menambahkan bahwa dua kali kasus KDRT sebelumnya sudah dicabut karena ancaman yang sama, yaitu IBP akan melaporkan dirinya karena dianggap mencemarkan nama baiknya.

"Dia itu orang hukum, Pak. Saya tidak paham hukum sama sekali. Jadi saya takut. Saya sendiri, ayah saya tidak bisa berjalan, ibu sudah meninggal, dan saya hanya punya adik-adik saya. Makanya saya viralkan agar masyarakat bisa membantu mengawal kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, nasib pilu dialami oleh seorang ibu rumah tangga berinisial POD. Wanita 33 tahun asal Kebomas, Gresik itu mengaku sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.

POD mengungkapkan bahwa ia telah mengalami dugaan KDRT sebanyak tiga kali yang dilakukan suaminya, IBP. Kekerasan tersebut dipicu oleh penemuannya terhadap perselingkuhan IBP dengan seorang selebgram yang aktif di media sosial Instagram dan TikTok.

"KDRT pertama terjadi pada Oktober 2024, kemudian yang kedua pada malam Natal Desember 2024. KDRT pertama hampir dibawa ke tahap gelar perkara, sedangkan yang kedua sudah ada visum dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Semua itu terjadi karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya, dan saya kerap mengalami kekerasan," ujar POD, Kamis (30/1/2024).

POD menambahkan, pada laporan KDRT sebelumnya, ia sempat mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik setelah suaminya meminta maaf dan mengancam akan melaporkannya dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE.

"Saya sudah mencabut dua laporan itu karena suami saya meyakinkan akan berubah dan meminta maaf. Bahkan ada surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa jika dia mengulangi perbuatannya, akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024. Tapi baru sebulan, dia tetap mengulanginya lagi," tutupnya.

Link Video yang dibagikan @bunda Umam

BERITA LAINNYA
Rayola Malapeh Hao, Lirik dan Terjemahan
Selasa, 11 Februari 2025 | 23:04
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top