- Home
- GreenStyle
- Pemuda Ini Kelabui 31 ABG, Minta Foto dan Video Syur dan 7 Diperkosa
Pemuda Ini Kelabui 31 ABG, Minta Foto dan Video Syur dan 7 Diperkosa
Selasa, 06 Mei 2025 | 08:51
RIAUGREEN.COM - Pemuda dengan kelakuan bejat berulah lagi, kali ini S (21) ditangkap oleh penegak hukum setelah melakukan pelecehan seksual terhadap 31 remaja muda perempuan di Jepara, Jawa Tengah. Predator seksual asal Jepara ini memulai dengan menggunakan aplikasi Telegram untuk menjaring calon korbannya dan kemudian mulai mendekati korban dengan jurus jitunya.
Korban S rata-rata berusia 12-17 tahun, kata Kombes Pol Artanto, Kabag Humas Polda Jawa Tengah. Dalam wawancaranya di tvOne pada hari Jumat, 2 Mei 2025, Artanto menyatakan bahwa setidaknya korban maksimal duduk di kelas dua SMA. S telah ditangkap oleh polisi dan diancam dengan berbagai pasal, termasuk pornografi, perlindungan anak, dan ITE.
Kasus sebelumnya telah diselesaikan dengan sangat baik oleh pelaku. Bagaimana tidak, ia berhasil mengelabui puluhan remaja selama enam bulan dan meminta foto dan video syur mereka. Namun, tindakan bejat S akhirnya terungkap setelah handphone korban rusak. Setelah itu, orang tua korban memperbaiki handphone anaknya. Tidak diduga, mereka menemukan foto anaknya yang tak mengenakan pakaian.
Orang tua korban akhirnya melaporkan ke polisi setelah diusut. Di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pelaku segera ditangkap. Menurut Artanto, pelaku menggunakan foto pria yang lebih tampan daripada fotonya sendiri saat melakukan tindakan di media sosial.
Artanto menyatakan, "Tersangka ini membuat orang lain tertarik dengan tersangka ini karena dia menggunakan foto orang lain yang lebih ganteng daripada foto yang bersangkutan."
S kemudian menghubungi korban melalui Telegram dan berbicara dengan para remaja perempuan itu secara intens sampai mereka merasa cukup. Kemudian, komunikasi mereka beralih ke WhatsApp, di mana S melakukan tindakannya untuk meminta foto dan video syur korban.
Setelah mengirimkan gambar dan videonya, para korban diminta untuk mengikuti perintah pelaku. Mereka diancam akan menyebarkan foto dan video tersangka kepada teman-teman mereka jika mereka menolak. Dia juga menyatakan bahwa ini membuat para korban takut dan terintimdasi.
Temuan menunjukkan bahwa pelaku melakukan intimidasi dan pencabulan terhadap 31 remaja perempuan muda, di mana tujuh di antaranya telah diperkosa sebelumnya. Artanto menyatakan bahwa S telah melakukan tindakan sejak November 2024.
BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR