• Home
  • Dumai
  • Polisi akan Jerat Anak Mantan Ketua DPRD Dumai dengan Hukuman Mati
Edar Sabu 1 kilogram dan 490 Butir Ekstasi

Polisi akan Jerat Anak Mantan Ketua DPRD Dumai dengan Hukuman Mati

Senin, 6 April 2015 | 13:04:21
Tersangka M Iswardani (35) dengan postur tuh paling tinggi dan Darmawan (24) postur tubuh kurus pendek dihadapkan ke media saat di gelar ekspos oleh jajaran Polres Dumai, terkait tangkapan narkoba jaringan internasional..jpg
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Teka-teki kabar keterlibatan anak mantan anggota DPRD Riau dan pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Dumai berinisial IL, karena dugaan kasus jaringan narkoba internasional terjawab sudah setelah Polres Dumai, Senin (6/4/15) melakukan ekspos kehadapan media.

Dengan nada tegas, polisi akan menjerat pelaku yang terindikasi jaringan narkoba internasional ini dengan hukuman mati. Sebab, sesuai mekanisme hukum yang sudah diterapkan, maka pelaku yang secara sengaja memiliki narkoba bukan jenis tanaman dengan jumlah lebih dari lima gram maka akan dijerat hukuman mati.

DNI (35), tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 490 butir pil ekstasi merk Ping Love merupakan anak dari mantan anggota DPRD Riau dapil Dumai berinisial IL, yang dipesannya di negara tetangga yaitu Malaysia.

Penangkapan Iswardani sendiri dilakukan polisi di Hotel Wisata, Kamis (2/4/15) siang. Memang pada penangkapan polisi tidak menemukan barang bukti. Tapi, Dani tidak bisa mengelak setelah polisi menunjukan barang bukti narkoba dari tangan tersangka Darmawan (24) yang lebih dulu ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto, saat memimpin ekspos narkoba mengatakan, bahwa kronologis awal penangkapan dilakukan kepada tersangka Darmawan, di wilayah hukum Polsek Mendang Kampai. Darmawan, ditangkap polisi karena memiliki barang haram jenis sabu seberat 1 kilogram dan 490 butir pil ektasi.

"Dari penangkapan tersangka Darmawan ini, mengaku kalau barang haram itu milik tersangka Dani, yang posisinya sudah menunggu di Hotel Wisata. Pada penangkapan sendiri, tersangka Dani tidak mengakui kalau barang haram itu pesanannya yang dijemput Darmawan dari pelabuhan di Selingsing, Medang Kampai," katanya.

Polisi tidak mati akal dengan pengakuan tersangka Dani tersebut. Polisi langsung mengambil tes urine kepada tersangka Dani dan hasilnya cukup memuaskan. Tersangka Dani, negatif mengonsumsi narkoba baik jenis ganja, sabu dan pil ektasi. Lantas, polisi langsung menggelandang Dani ke Mapolres Dumai.

"Memang waktu penangkapan tersangka Dani ini tidak mengakui kalau barang itu miliknya. Tapi kami kan tidak berhenti disitu saja, sebab tersangka Darmawan sendiri sudah mengakui kalau barang haram ini pesanan dari Dani, yang sudah menunggu di hotel Wisata," jelas Bimo Ariyanto.

Peran masing-masing tersangka, kata dia, Darmawan bertugas sebagai kurir yang menjemput barang haram itu di pelabuhan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai dan narkoba itu rencananya akan diserahkan kepada tersangka Dani, yang melakukan pemesanan barang tersebut.

Kemudian mengenai asal usul barang haram itu, Bimo mendugas pelaku memesan dari negara Malaysia. Dan diindikasi lagi, bahwa ini sudah masuh jaringan narkoba internasional. Sebab, untuk mendapatkan barang haram itu, pelaku mengambilnya dari lintas negara.

"Kami mengindikasi kedua pelaku ini jaringan narkoba internasional. Sedangkan informasi yang berhasil kita terima, bahwa pelabuhan Selingsing itu sudah sering dilakukan pelaku untuk penjemputan narkoba yang didatangkan dari pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polisi menilai tersangka Dani tidak komperatif saat dimintai keterangannya. Tersangka tetap bungkam dan tidak mengakui bahwah barang haram itu pesanannya. Yang jelasnya, polisi tetap akan mengambangkan jaringan narkoba yang sudah dibangunnya masing-masing pelaku ini.

Disinggung mengenai barang bukti sabu dan pil ektasi itu rencananya akan diedarkan dimana, Bimo menduga akan diedarkan di wilayah Dumai. Sedangkan pengakuan tersangka bahwa transaksi narkoba ini baru pertama kalinya dilakukan.

Kini barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua tersangka narkoba jaringan internasional tersebut berupa, sabu seberat 1 kilogram dan 490 butir pil ektasi, 2 buku tabungan, 4 unit handpone berbagai merk, mobil Xenia, laptop.

"Tersangka Darmawan dan Dani bersama barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan pengembangan. Saya harapkan kepada masing-masing pelaku untuk bisa komperatif memberikan keterangan terkait barang haram ini," pungkas AKP Bimo Ariyanto didampingi Kapolsek Medang Kampai. (rhc)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top