• Home
  • Dumai
  • Pegiat Anti Korupsi Desak Kajari Periksa GM Kilang Pertamina International Dumai

Pegiat Anti Korupsi Desak Kajari Periksa GM Kilang Pertamina International Dumai

Selasa, 05 Agustus 2025 | 20:26
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Menghilangkan barang barang bukti, apalagi ada unsur kesengajaan dalam suatu perkara yang sedang berproses merupakan tindakan pidana.

Demikian diungkapkan pegiat anti korupsi Kota Dumai Fatahudin SH saat dikonfirmasi terkait tudingan organisasi buruh FAP tekal dalam aksi demonya beberapa waktu lalu di halaman kantor  Kejaksaan Negeri Dumai.

Apalagi, massa dalam orasi tersebut telah menyampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Dumai nama nama oknum petinggi Pertamina yang diduga telah merusak barang bukti tersebut, "Kejaksaan harus peka terhadap laporan atau masukan dari masyarakat, Kejaksaan harus tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakan hukum," tegas Fatahuddin SH.

FAP Tekal juga meminta kejaksaan negeri Dumai memeriksa sejumlah petinggi PT Kilang Pertamina International termasuk General Managernya Iwan Setiawan.

"Usut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan pos security tersebut. Periksa Iwan Kurniawan selaku GM PT KPI RU II Dumai dan Syahrial Okzani selaku Manager HSSE PT KPI RU II Dumai," ungkap Ismunandar


FAP-Tekal Dumai, Ismunandar menyampaikan pihaknya sudah membuat pengaduan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Dumai terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pertamina (Persero) RU II Dumai dan penghilangan atau pengrusakan barang bukti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor : PRINT – 01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025./>
" Laporan pengaduan yang kami buat terkait pengrusakan barang bukti bangunan pos security yang merupakan alat bukti dalam proses penyidikan perkara Kejaksaan Negeri Dumai nomor : PRINT – 01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. 

Saat ini kami bersama Andi Setiawan sedang mengikuti proses perkara di Kejaksaan Negeri Dumai atas dugaan gratifikasi pembangunan pos security yang dilaporkan PT. Pertamina (Persero) dan Kilang Pertamina Internasional (KPI)," jelas Ismunandar kepada kupasberita.com, Senin (04/08/25) tadi siang

Lebih lanjut disampaikan Ismunandar, penghilangan atau pengrusakan barang bukti yang dilakukan PT KPI tersebut termasuk kejahatan ”merintangi penyidikan" atau yang dalam bahasa hukum dikenal sebagai obstruction of justice. " Kami mohon ketegasan atas nama keadilan dan penegakan hukum, agar tidak ada yang direkayasa atas tuduhan gratifikasi dan bermain mata atas peristiwa tersebut. Kami menuntut ketegasan kejaksaan Negeri Dumai agar memeriksa orang yang memerintah dan bertanggung jawab atas pembongkaran pos security tersebut," tegas Ismunandar. (Saf)

BERITA LAINNYA
Ketua DPRD Dumai Hadiri Latihan Menembak
Rabu, 16 Juli 2025 | 15:41
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top