BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati ke Direktorat Jendral (Dirjen) Imigrasi sejak tertanggal 13 September 2018 untuk pelarangan keluar negeri terhadap saksi Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi emberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah melalui pesan WhatsAppnya kepada sejumlah wartawan, Jumat 21 September 2018.
"Benar KPK telah mengirimkan surat pada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 untuk pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis selama 6 bulan ke depan," ungkap Jubir KPK Febri Diansyah.
Pencekalan terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk keluar negeri tersebut terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi Proyek Multiyars Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
"Dicegah dalam penyidikan dengan tersangka MNS dalam kasus TPK proyek peningkatan jalan Batu-Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis,"ungkapnya lagi.
"Pencekalan ini sewaktu waktu dibutuhkan keterangannya agar selalu berada di indonesia," tambahnya. (d'ari)