- Home
- Bengkalis
- Pasca Libur Bersama, Samsat Bengkalis Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pasca Libur Bersama, Samsat Bengkalis Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sabtu, 23 Juni 2018 | 11:09
FOTO DAHARI RIAUGREEN.COM
Kepala UPT Samsat Bengkalis Moh. Fadlan
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor, atau yang membayar pajak jatuh pada temponya bersamaan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Samsat Bengkalis akan memberikan dispensasi atau penghapusaan denda bayar pajak oleh Kesamsatan.
Disampaikan Kepala Unit pelayanan teknis (UPT) Pengeloaaan Pendapatan Bengkalis, Moh. Fadlan, bahwa dispensasi atau penghapusan denda tersebut, sesuai surat edaran dari Provinsi.
"Surat edaran ini, ditandatangani langsung oleh Bapak Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Drs. H. Indra Putrayana, M.Si, yang menyebut bahwa, penghapusan denda tersebut berlaku dari tanggal 21-23 Juni 2018 ini,"ungkap Fadlan, Sabtu 23 Juni 2018.
Dia menyebutkan dikarenakan lamanya masa libur cuti bersama dalam Idul Fitri 1439 H mulai 11-20 Juni 2018 kemarin, maka terhadap Wajib Pajak yang telah tajuh tempo selama waktu cuti, diberikan penghapusan atas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dibayarkan tanggal 21-23 Juni ini.
"Oleh karena itu, bagi masyarakat yang punya kendaraan tidak usah khawatir, sebab bagi kendaraan yang jatuh tempo bayar pajak bersama curi bersama, ketika mau membayar di tanggal 21-23 Juni ini, maka tidak akan dikenakan denda PKB,"tambah M. Fadlan. (d*ari)
BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR