• Home
  • Bengkalis
  • Curi Berangkas di Jok Motor Mahasiswi, PNS Bengkalis Dicokok Polisi

Curi Berangkas di Jok Motor Mahasiswi, PNS Bengkalis Dicokok Polisi

Kamis, 30 Juli 2015 | 18:03
Tersangka pencurian dan Barang Bukti setelah diamankan di Polres Bengkalis
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNs) disalah satu Kantor Pemda Bengkalis, dicekok pihak kepolisian Polres Bengkalis, karena kedapatan melakukan pencurian.

Tersangka PNS yang ditangkap tersebut, inisial ZF (30). Diduga Ia melakukan pencurian didalam Jok Motor salah seorang Mahasiswi di Universitas Bengkalis.

Dengan adanya penangkapan salah seorang PNs tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis, melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Sani Hardiyanto SH, SI.K disampaikan, KBO Reskrim Ipda Aspikar, Kamis (30/7/15) saat dikonfirmasi RiauGreen.com.

"Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang PNs disalah satu kantor Pemda Bengkalis, pada, selasa kamaren, karena diduga telah melakukan kejahatan dengan pencurian uang di dalam Jok motor salah seorang mahasiswi bengkalis," Kata KBO Res Ipda Aspikar.

Aspikar melanjutkan, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian itu, sekira jam 14.00 Wib, setelah  anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis telah mendapatkan laporan dari pelapor  Reni Widiastuti, tentang adanya tindak pidana pencurian yang terjadi olehnya. Dan Korban pada saat itu, sedang mengikuti giat acara gebyar Bank Riau-Kepri.

Tersangka ZF saat melakukan aksinya itu, dan telah mengambil satu buah dompet berisikan, uang sebesar Rp400,000, kartu ATM Bank Riau, KTP, STNK, Sim, dan satu unit Hp Merk Oppo.

Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, bahwa tersangka sudah  melakukan aksinya dengan mengambil uang korban melalui ATM di Bank Riau Kepri sebesar Rp5 juta, tidak puas dengan aksinya itu, kemudian tersangka  kembali mengambil uang melalui ATM Bank Riaukepri yang berada didepan kantor Bupati Bengkalis dengan menggunakan Helm.

"Pertama tersangka sudah mengambil uang Rp5 juta, kemudian mengambil uang lagi Rp5 juta, karena pada saat itu, tersangka menggunakan Helm maka di tegur oleh anggota satpol pp yang menjaga di kantor bupati, kemudian setelah ATM di Blokir, dan kita telah melakukan pengecekan, dan tersangka terekam CCTV, karena wajah tersangka tidak asing lagi, maka anggota Opsnal Reskrim langsung menangkap tersangka dikediamannya,"ujar Ipda Aspikar lagi.

Akibat kejadian tersebut, korban mngalami kerugian sebesar Rp14 juta rupiah. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa kekantor polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 362 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (d'ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top