- Home
- Bengkalis
- Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Bos Hotel Horizon, Ayau Divonis 6 Bulan Penjara
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Bos Hotel Horizon, Ayau Divonis 6 Bulan Penjara
Rabu, 07 Desember 2016 | 11:25
Terdakwa Susanto alias Ayau saat menjalankan sidang di PN Bengkalis
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Terdakwa Kasus pemalsuan tanda tangan Direktur PT. Susanto Jaya (SJ), Susanto Alis Ayau, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis 1 tahun.
Sidang vonis terhadap terdakwa ini, digelar di PN Bengkalis Jalan Karimun, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rustiyono, dengan didampingi Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola dan M. Rizky Musmar, Selasa (6/12/16) petang kemarin..
Dalam menetapkan vonis hukuman penjara 6 bulan ini, Majelis hakim menetapkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Ayau telah merugikan secara hukum dan materi soal pemalsuan tanda tangan tersebut.
"Sebab, tenaga ahli yang dipalsukan tandatangannya itu, seharusnya menerima gaji,"kata Ketua Majelis Hakim Rustiyono saat memimpin sidang kemaren sore.
Dengan vonis ini, terdakwa Ayau menyatakan menerima putusan hakum. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Jaya Saputra menerima putusan hakim tanpa akan ada upaya untuk melakukan banding. (d*ari)
BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR