• Home
  • Bengkalis
  • Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Bos Hotel Horizon, Ayau Divonis 6 Bulan Penjara

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Bos Hotel Horizon, Ayau Divonis 6 Bulan Penjara

Rabu, 07 Desember 2016 | 11:25
Terdakwa Susanto alias Ayau saat menjalankan sidang di PN Bengkalis
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Terdakwa Kasus pemalsuan tanda tangan Direktur PT. Susanto Jaya (SJ), Susanto Alis Ayau, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis 1 tahun.

Sidang vonis terhadap terdakwa ini, digelar di PN Bengkalis Jalan Karimun, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rustiyono, dengan didampingi Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola dan M. Rizky Musmar‎, Selasa (6/12/16) petang kemarin..

Dalam menetapkan vonis hukuman penjara 6 bulan ini, Majelis hakim menetapkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Ayau telah merugikan secara hukum dan materi soal pemalsuan tanda tangan tersebut.

"Sebab, tenaga ahli yang dipalsukan tandatangannya itu, seharusnya menerima gaji,"kata Ketua Majelis Hakim Rustiyono saat memimpin sidang kemaren sore.

Dengan vonis ini, terdakwa Ayau menyatakan menerima putusan hakum. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Jaya Saputra menerima putusan hakim tanpa akan ada upaya untuk melakukan banding.‎ (d*ari)



BERITA LAINNYA
Bengkalis Sudah Vaksin Sebanyak 531 Ekor Sapi
Rabu, 26 Februari 2025 | 11:57
Jenazah Basri Asal Pulau Rupat Tiba di Pekanbaru
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:39
Pria Tua di Bengkalis Cabuli Anak di Bawah Umur
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:47
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top