• Home
  • Pekanbaru
  • Implikasi Permen LHK No.17/2017, 20.790 Pekerja di Riau Terancam PHK

Implikasi Permen LHK No.17/2017, 20.790 Pekerja di Riau Terancam PHK

Minggu, 30 April 2017 | 11:55
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Ribuan tenaga kerja Provinsi Riau yang selama ini berkecimpung di sektor hutan tanaman industri (HTI) terancam akan dirumahkan. Ini menyusul keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.17/2017, dimana dalam Permen sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau, Wijatmoko Rah Trisno mengatakan jika Permen itu diterapkan, maka akan berimplikasi dengan pemutusan tenaga kerja hingga 20.790 orang di Riau.

"PHK masal di sektar HTI tidak bisa dihindari jika Permen gambut itu benar-benar diterapkan. Di sektor industri HTI diperkirakan akan ada PHK 17.319 karyawan kontrak dan 3.471 karyawan langsung yang juga kena imbasnya," ucap Wijatmoko di Pekanbaru Sabtu (29/4/2017). 

Menteri LHK, Siti Nurbaya pada Februari 2017 mengeluarkan aturan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut melalui empat Permen sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016. Salah satu poinnya adalah Permen No. P.17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
  
Dalam aturan itu, lanjut Wijatmoko, terdapat konsesi HTI yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan dengan fungsi ekosistem gambut, sehingga perusahaan selaku pemegang izin harus merevisi rencana kerja usaha (RKU) paling lambat 30 hari setelah menerima peta fungsi ekosistem gambut.

Dimana Konsesi yang masuk dalam fungsi ekosistem gambut dan sudah ada tanaman industri, hanya dapat dipanen satu daur dan tidak boleh ditanami kembali karena wajib dilakukan pemulihan.
 
"Dengan hal ini maka PHK akan mulai terjadi secara bertahap hingga lima tahun ke depan karena penggunaan pekerja menurun seiring luas konsesi HTI yang akan berkurang," ungkapnya.

Dia mengungkapkan sekitar 76% konsesi HTI, atau 380.000 hektare dari total realisasi tanaman pokok seluas 449.980 Ha, telah masuk dalam peta fungsi ekosistem gambut. Dengan begitu, luas HTI yang tersisa hanya 24%, atau seluas 120.829 Ha.
 
Selanjutnya areal untuk tanaman kehidupan yang masuk ke dalam fungsi ekosistem gambut mencapai 73%, atau sekitar 16.000 Ha, sehingga hanya 7.000 hektar yang tersisa. Total areal tanaman pokok HTI dan tanaman budidaya di Riau mencapai 398.000 hektare, dan lahan gambut harus direstorasi dengan biaya ditanggung oleh pengusaha.

"Meski dalam Permen No.17/2017 terbuka peluang bagi pemegang izin konsesi mengajukan lahan usaha pengganti (land swap), namun hingga kini lokasinya tidak jelas," keluhnya.

Terkait permasalahan tersebut Apindo Riau kini melakukan komunikasi dengan Pemprov Riau untuk mencari solusinya. "Sebabnya, dampak muaranya akan ke pendapatan daerah karena industri pulp dan kertas selama ini menyumbang sekitar 9,8% untuk Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Riau per tahun. Jadi initinya Permen soal gambut tersebut harus dikaji ulang," tukasnya. (source:sindonews.com)


BERITA LAINNYA
Rumbai Food Paradise Pekanbaru Dirresmikan
Selasa, 23 April 2024 | 09:54
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top