• Home
  • Inhil
  • Bupati Wardan Ikut Musnahkan Sabu dan Ektasi di Mapolres Inhil

Bupati Wardan Ikut Musnahkan Sabu dan Ektasi di Mapolres Inhil

Jumat, 07 September 2018 | 13:58
INHIL, RIAUGREEN.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 502 butir dan sabu-sabu seberat 248,47 gram, Kamis (6/9/2018).

Prosesi pemusnahan BB yang berlangsung di halaman Mapolres, Jalan Gadjah Mada Tembilahan ini dipimpin oleh Kapolres AKBP Christian Rony Putra, serta dihadiri  Bupati HM Wardan dan Unsur Forkopimda Inhil.

BB yang dimusnahkan tersebut, berasal dari tersangka berinisial AI dan HA. Dari tangan AI, Polisi menyita barang bukti sabu-sabu 231,81 gram sabu-sabu dan 280
butir pil Ekstasi. Sedangkan dari tangan HA diamankan 16,66 gram sabu-sabu dan 222 butir Pil Ekstasi.

Tersangka AI ditangkap oleh petugas Polsek Reteh pada tanggal 14 Agustus 2018 di Jalan SMP Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh.

Untuk tersangka HA, diamankan langsung oleh petugas Satreskoba Polres Inhil pada tanggal 25 Agustus 2018 di Ruang SPKT Polres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan.

Saat itu, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk melakukan pencegahan dan menyatakan perang terhadap Narkoba, karena memang harus diberantas.

"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk menjaga dan mengawasi jangan sampai masa depan anak-anak kita gagal gara-gara Narkoba," ujarnya.

Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar mengungkapkan, dari tahun ke tahun, pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Inhil tertinggi pada tahun ini.

Penangkapan terbesar, lanjutnya, ada di wilayah Polsek Kemuning yang dilakukan Pemusnahan langsung oleh Polda Riau.

"Grafiknya untuk pengungkapan kasus selalu mengalami kenaikan, yang tertinggi tahun ini," imbuhnya. (adv)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top