- Home
- GreenStyle
- Skandal Video Tarakan Kaltara 3 menit 43 detik Disebar di WhatsApp, Facebook, juga TikTok
Skandal Video Tarakan Kaltara 3 menit 43 detik Disebar di WhatsApp, Facebook, juga TikTok
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:29
RIAUGREEN.COM - Ada-ada saja ulah pria berinisial SB yang sudah berumur 34 tahun ini, karena tak terima alias sakit hati diputus sang pacar DEV (24) ia nekat menyebarkan video syur mantan pasangannya yang tinggal di Kabupaten Tana Tidung.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shatika Putra, mengungkapka, SB menyebar video yang vulgarrr itu di WhatsApp, Facebook, juga TikTok. Motifnya karena dia tak terima diputus tindakan pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah diputuskan oleh sang pacar.
Video berdurasi 3 menit 43 detik itu direkam oleh SB di daerah Perumnas Kota Tarakan pada 22 November 2024, ia menyensor wajahnya sendiri, namun wajah dari DEV tidak disensor.
Parahnya lagi, Video tersebut kemudian disebarluaskan di media sosial bersama dengan ajakan untuk berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan pribadi.
Sehingga kelakuan pelaku ini diketahui korban, Korban segera melapor ke polisi setelah mengetahui video tersebar itu dari temannya dan memeriksa nomor dan akun pelaku.
Setelah ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, Nunukan Timur, SB dibawa ke Kantor Polisi Tarakan.Satu unit ponsel yang mengandung video yang disebarluaskan, serta screenshot akun Facebook dan TikTok pelaku, adalah barang bukti yang diamankan.
Menurut penuturan pelaku, banyak orang yang menghubunginya untuk meminta video.Atas perbuatannya, SB Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR