• Home
  • GreenStyle
  • Video Syur Calon Model Disebar dan Dijual di Telegram

Video Syur Calon Model Disebar dan Dijual di Telegram

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:32
RIAUGREEN.COM - Publiknet dihebohkan dengan kasus video syur calon model yang dijual di platform media sosial telegram. Baru-baru ini Polisi Jawa Timur mengungkap tabir informasi terbaru tentang kasus video syur itu.

Dua orang tersangka yang menyebarkan video syur calon model yang diunggah melalui Telegram Berbayar sebelumnya telah ditangkap oleh Ditressiber Polda Jatim. Dua tersangka, N dan S, berasal dari Gresik, Jawa Timur. Dua orang itu ditangkap polisi di rumahnya pada hari Rabu, 18 Desember 2024.

Polisi melakukan pengembangan setelah penangkapan, dan dari pengembangan itu, mereka menemukan fakta baru.

"Potensi tersangka lain dalam kasus video syur calon model kemungkinan ada, karena kasus ini tidak berhenti di sini saja," kata Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon kepada awak media, Sabtu (21/12/2024), dikutip riaugreen.com dari beritasatu.

"Kami menemukan fakta baru, yaitu peran dalam video itu yang ikut dalam pengambilan video. Dalam hal ini ada model sebagai pemeran dalam video itu, yang sengaja dilakukan pengambilan video dan foto tanpa busana sama sekali. Artinya ada pemeran (model) yang dengan sadar terlibat dalam pembuatan video tersebut," tegasnya lagi.

Selain menemukan fakta baru, polisi juga menemukan bahwa video syur calon model ini telah dibuat dari 2015 hingga 2023, dengan tersangka berbagi peran. Satu tersangka S berperan dalam pemotretan dan pengambilan gambar candid.

"Untuk tersangka berinisial S melakukan pemotretan, perekaman video, baik melalui kamera maupun kamera yang disembunyiin di titik-titik yang sudah dia tempatkan sesuai rencana dia dan melakukan pengambilan video dan diedit untuk konsumsi sendiri dan dijual," jelasnya lagi.

Sementara, pada tersangka kedua berinisial N, berperan menyediakan fasilitas. Bahkan, tersangka sudah mencetak kader untuk menjalankan bisnis yang sama.

"Sedangkan temannya inisial N ini, selain juga menyiapkan pengambilan video, juga melakukan perekrutan terhadap model-model yang mereka ambil video dan fotonya," jelas AKBP Charles Tampubolon terkait video syur calon model tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. atas perbuatannya.

BERITA LAINNYA
Viral Video Palembang, Ini Penjelasannya!
Senin, 16 Desember 2024 | 11:12
Viral Terkini Penangkapan Anak Bos Roti oleh Polisi
Senin, 16 Desember 2024 | 10:44
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top