DUMAI, RIAUGREEN.COM - Sebagai wujud kepatuhan dan
komitmen terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Pemerintah Kota Dumai mendatangi Kantor Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Pekanbaru. Kedatangan
tersebut dalam rangka menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited).
PENYERAHAN
LKPD Unaudited 2025 yang diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi
Riau, Binsar Karyanto P., S.T., M.M., CSFA., GRCA., GRCP tersebut
dilakukan langsung oleh Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS didampingi
Sekretaris Daerah, Fahmi Rizal, SSTP, MSi di Kantor BPK RI Perwakilan
Riau, Pekanbaru pada Selasa (31/03/26) kemarin.
Walikota
Dumai, H Paisal pada kesempatan itu menyampaikan rasa terima kasih dan
apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran BPK RI
Perwakilan Riau atas bimbingan dan kerja sama yang terjalin baik selama
ini.
Pihaknya menegaskan,
penyerahan LKPD tepat waktu ini adalah bukti komitmen Pemko Dumai dalam
mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
"
Alhamdulillah, hari ini kita telah menyerahkan LKPD unaudited tahun
anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Riau. Kami sangat menyadari,
pengelolaan keuangan yang baik adalah kunci utama dalam menjalankan roda
pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Dumai. Kami siap mendukung
penuh proses pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan oleh tim auditor
BPK. Segala data dan informasi yang dibutuhkan akan kami penuhi secara
kooperatif," ujar H Paisal.
H Paisal juga berharap agar Kota Dumai dapat kembali mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"
Harapan kita bersama, dengan khidmat bersama seluruh perangkat daerah,
Dumai bisa kembali meraih hasil terbaik demi menjaga marwah dan
kepercayaan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik dan
akuntabilitas keuangan daerah," tambahnya.
Tampak
ikut bersama rombongan Walikota Dumai yakni, Inspektur Daerah Kota
Dumai Drs. Riki Dwi Woro, MSi serta sejumlah pejabat terkait di
lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Sementara
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Binsar Karyanto mengapresiasi
ketepatan waktu Pemerintah Kota Dumai dalam menyerahkan laporan keuangan
tersebut.
Penyerahan LKPD unaudited tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim BPK dengan melakukan pemeriksaan terinci di lapangan.
Pada
sisi lain, penyerahan LKPD Unaudited merupakan bagian dari kewajiban
pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan sebelum memasuki
tahapan pemeriksaan oleh BPK. Dokumen tersebut menjadi langkah awal
dalam rangkaian proses audit atas laporan keuangan daerah Tahun Anggaran
2025.
Adapun LKPD
Unaudited yang disampaikan memuat sejumlah komponen utama, meliputi
Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,
Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan
Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Selain
laporan utama, pemerintah daerah juga menyertakan dokumen pendukung,
seperti surat pernyataan tanggung jawab kepala daerah, hasil reviu
Inspektorat, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), laporan
ikhtisar realisasi kinerja pemerintah daerah, hingga ikhtisar laporan
dana kelurahan.
Penyerahan
LKPD bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan daerah. Melalui penyampaian yang tepat waktu,
diharapkan pemerintah daerah dapat memenuhi standar tata kelola keuangan
yang baik sekaligus mendukung kelancaran proses
pemeriksaan.(infotorial)