• Home
  • Pekanbaru
  • Polda Riau Berhasil Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Travel

Polda Riau Berhasil Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Travel

Minggu, 27 September 2020 | 17:13
Riauonline
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM  - Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Riau meringkus dua pelaku pembunuhan sopir travel, M Al Hadar yang terjadi pada Senin, 21 September 2020, di Kecamatan Tualang, Siak.

Adapun kedua pelaku yakni AN alias Andre dan DV alias Devi. Keduanya ditangkap polisi ditempat persembunyiaannya di sebuah lokasi Panti Pijat, Jalan Binjai Simpang Diski Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat kemarin, 25 September 2020.

"Saat penangkapan kedua pelaku berusaha melawan petugas dengan senjata tajam (sajam) yang dibawanya," ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu, 27 September 2020.
Adapun kedua pelaku yakni AN alias Andre dan DV alias Devi. 

Keduanya ditangkap polisi ditempat persembunyiaannya di sebuah lokasi Panti Pijat, Jalan Binjai Simpang Diski Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat kemarin, 25 September 2020.

"Saat penangkapan kedua pelaku berusaha melawan petugas dengan senjata tajam (sajam) yang dibawanya," ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu, 27 September 2020

Adapun kedua pelaku yakni AN alias Andre dan DV alias Devi. Keduanya ditangkap polisi ditempat persembunyiaannya di sebuah lokasi Panti Pijat, Jalan Binjai Simpang Diski Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat kemarin, 25 September 2020.

"Saat penangkapan kedua pelaku berusaha melawan petugas dengan senjata tajam (sajam) yang dibawanya," ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu, 27 September 2020

Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka karena berusaha kabur saat ditangkap.
Agung mengungkapkan, kedua pelaku berusaha menghilangkan jejak kejahatannya dengan mengganti warna mobil koban yang dicuri menggunakan cat pilox hitam.

"Mobil korban Daihatsu Xenia yang awalnya bewarna abu-abu metalik diganti dengan warna hitam dengan cara dicat pilox dan nomor mobil diganti menjadi BK 1888 MQ," pungkasnya.

Polisi juga tengah memburu dua pelaku lainnya, IR dan DD yang juga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 356 (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kekerasan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

RIAUONLINE 

BERITA LAINNYA
Rumbai Food Paradise Pekanbaru Dirresmikan
Selasa, 23 April 2024 | 09:54
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top