- Home
- Siak
- Honorer Bisa Lega, Pemkab Siak Dapat 994 Formasi CPNS dan PPPK 2024
Honorer Bisa Lega, Pemkab Siak Dapat 994 Formasi CPNS dan PPPK 2024
Sabtu, 16 Maret 2024 | 21:55
SIAK, RIAUGREEN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengumumkan bahwa mereka telah mendapatkan persetujuan alokasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Nantinya Pemkab Siak akan membuka sebanyak 994 formasi ASN untuk tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar.
"Alhamdulillah Kabupaten Siak mendapat persetujuan alokasi kebutuhan ASN dan PPPK oleh Kementerian PANRB dengan total formasi sebanyak 994 yang terdiri dari 969 PPPK dan 25 orang sebagai CPNS," ujar Bupati Siak, Alfedri.
Persetujuan tersebut juga mencakup tiga kabupaten lain di Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Kota Dumai. Surat keputusan itu secara resmi diserahkan langsung oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas kepada Bupati Siak Alfedri pada Kamis (14/3/2024).
Dikutip dari antarariau, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Siak, Zulfikri, menjelaskan bahwa setelah menerima surat keputusan dari Menteri PANRB, pihaknya akan segera menyusun formasi yang telah disetujui.
Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan kapasitas organisasi dan mencapai tujuan strategis nasional dengan lebih cepat.
Menariknya, dalam persetujuan tersebut, usulan Pemkab Siak tidak mengalami pemangkasan oleh Kementerian PANRB. Zulfikri pun menyampaikan harapannya bahwa penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini dapat berjalan lancar dan semua formasi yang ada dapat terpenuhi.
"Kita berharap pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB akan selalu memprioritaskan permohonan kebutuhan Pemkab Siak di setiap tahunnya, guna menyelesaikan data yang sudah diverifikasi oleh Badan Pegawai Negara (BKN) soal penghapusan dan pengangkatan karyawan honorer dan penerimaan ASN sesuai kebutuhan terpenuhi hendaknya," ungkap Zulfikri. (*)
BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR