RIAUGREEN.com - Satreskrim Polres Siak berhasil meringkus
empat orang pria yang merupakan pelaku beserta penadah tindak pidana
pencurian dengan peberatan barang milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR)
di Gudang Handak Area 4 Minas Field, Kampung Minas Barat, Kecamatan
Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto
SIK menjelaskan, penangkapan terhadap sejumlah terduga pelaku ini
bermula pada Senin (25/04/2022) bulan lalu, saat itu kata dia, Securty
dari pihak PT PHR diketahui bernama Adi Sofyan (49) tengah melakukan
patroli rutin diseputaran Gudang Handak Area 4 Minas Field.
“Namun,
saat sampai didalam gudang dan melihat beberapa barang yang hilang,
saat itu Adi Sofyan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada
Priambudi Pujihatma yang merupakan pelapor dalam kasus ini,” jelas AKBP
Gunar kepada wartawan media ini, Sabtu (14/05/2022) pagi.
Priambudi
Pujihatma pun lanjut Kapolres, saat menerima laporan dari rekan
Securty-nya, saat itu langsung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan
terhadap barang barang yang hilang.
“Untuk barang yang hilang
tersebut berupa tiang score dari pipa ukuran 2 inchi dengan panjang
lebih kurang 6 meter, pintu gerbang luar chainlink ukuran 3×2 meter
sebanyak 2 buah, pintu gerbang luar chainlink 3×2 meter sebanyak 1 buah,
pintu pagar pos ukuran 1×2 sebanyak 2 buah, kabel listrik interior
dengan panjang lebih kurang 80 Meter, tangki air ukuran 1000MIL sebanyak
1 buah, dan Transformer, Pole mounted 35 KVA sebanyak 1 buah milik Aset
Negara PT. PHR,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Kapolres, adapun
identitas para tersangka kasus pencurian aset milik negara tersebut
diantaranya ialah, AR (23), YP (24), JS (25) dan SY (46), yang mana
keempatnya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga Kampung Minas
Barat.(TBN)