PEKANBARU, RIAUGREEN,COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 12 Mei 2025 dan melibatkan penangkapan empat tersangka.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir dua bulan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Riau.
"Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Keempat tersangka berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka I berperan sebagai penjemput dan pengantar barang ke Pekanbaru, sedangkan D dan A bertugas sebagai kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta. Sementara itu, MN merupakan narapidana yang mengendalikan operasional penyelundupan dari dalam salah satu lembaga pemasyarakatan di Riau.
"MN adalah narapidana aktif yang diduga mengatur seluruh proses pengiriman dari balik jeruji. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jossy.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 17,37 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar Rp17,3 miliar dan berpotensi merusak hingga 86.899 jiwa.
Pengungkapan bermula dari pembuntutan terhadap sebuah mobil Honda Brio berwarna putih yang bergerak dari Siak menuju Pekanbaru. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, D dan A, bersama dua tas berisi sabu.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi kedua, di mana tim melakukan penyamaran untuk menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput di kawasan Pasar Buah. Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Tim kami melakukan penyamaran dan berhasil menangkap penjemput barang setelah serah terima berlangsung," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.
Lebih lanjut, Kombes Putu mengungkapkan bahwa masih ada satu orang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AZ. Ia diduga sebagai pengendali utama jaringan dan merupakan warga negara Malaysia.
"AZ adalah otak dari jaringan ini. Ia pernah melarikan diri dari Lapas Dumai pada tahun 2017 dan kini menjadi buronan. Para tersangka dalam kasus ini diketahui menerima upah sebesar Rp139 juta," ungkapnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (McR)