RIAUGREEN.COM - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran Tunjangan Hari Raya atau
THR PNS hingga 26 April 2022 sudah mencapai 80,65 persen.
“Perkembangan pembayaran THR
sampai dengan tanggal 26 April pukul 08.00 WIB sebagai berikut, ASN
Pusat, realisasi penyaluran THR mencapai 80,65 persen,” kata Direktur
Jenderal Perbendaharaan Negara Hadiyanto, kepada Liputan6.com, Selasa
(26/4/2022).
Dari realisasi 80,65 persen itu terdiri dari jumlah Surat Perintah
Membayar (SPM) yang sudah diajukan sebanyak 63.562 untuk 2.051.299
pegawai dengan nilai Rp 9,774 triliun.
Kemudian, jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp 9,780 triliun untuk 1.789.283 pegawai. Serta, jumlah SPM dalam proses sebesar Rp 3,822 miliar untuk 262.016 pegawai.
Selanjutnya, pembayaran THR untuk ASN Pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp 6,341 triliun untuk 1.351.275 pegawai pada 240 Pemda.
Disisi lain, pembayaran pensiunan telah dilakukan oleh PT Taspen
Rp.7,368 triliun (94 persen), dan PT Asabri Rp 1,136 triliun (99
persen).
Diketahui, besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR)
bagi aparatur negara atau PNS. Jika ditotal, besarannya mencapai Rp 34,3
triliun.
Rinciannya, melalui anggaran Kementerian/Lembaga dengan total sekitar
Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, tni, polri. Kemudian, Dana Alokasi
Umum (DAU) sekitar Rp 15,0 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan
dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal
masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Serta, alokasi Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,0 triliun untuk pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah ini akan diberikan kepada lebih dari 7 juta aparatur negara dan pensiunan.
Rinciannya, terdiri dari aparatur negara aau PNS
di pemerintah pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara di
pemerintah daerah sebanyak 3,7 juta pegawai, serta pensiunan 3,3 juta.
Uang tunjangan hari raya atau THR PNS berupa gaji pokok plus
tunjangan kinerja (tukin) 50 persen sudah bisa dicairkan mulai H-10
Lebaran 2022, atau pada Jumat, 22 April 2022.
Aturan pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
16 tahun 2022, yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 75 tahun 2022 tentang teknis pelaksanaan pemberian THR.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad
Averrouce mengabarkan, beberapa kementerian/lembaga dan pemda termasuk
instansinya sudah menerima pembayaran tersebut.
"Udah pada kok, saya kira sudah banyak juga (instansi yang menerima
pencairan THR PNS," ujar Averrouce dikutip berita dari Liputan6.com, Jumat
(22/4/2022).
Dia menjelaskan, masing-masing instansi bisa mulai mengajukan
pembayaran THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai
Senin (18/4/2022) lalu.
Mengikuti pola tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka
kemungkinan, pencairan uang bonus itu bisa saja dilakukan setelah
Lebaran. Sebab pencairan THR tidak begitu saja terjadi.
Tiap instansi harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN
mulai 18 April 2022. Selanjutnya, THR dicairkan KPPN sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.
Averrouce mengamini jika pemberian THR PNS 2022 memang tidak bisa
dilakukan serentak bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemda. Namun, ia
meyakini itu bisa terbayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.
"Tetapi kan kita upayakan, teman-teman juga pasti di
kementerian/lembaga dan pemda juga pasti berusaha maksimal, tim
pengelola unit yang menangani fungsi pengelola keuangan pasti sudah
langsung komunikasi kira-kira," tuturnya.
"Mudah-mudahan bisa dilakukan dengan baik, harapan kita sih gitu. Kayaknya sih cepet di-priority," pungkas dia.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut besaran alokasi anggaran untuk
tunjangan hari raya bagi aparatur negara atau THR PNS. Jika ditotal,
besarannya mencapai Rp 34,3 Triliun.
Sri Mulyani menyebut, angka-angka THR itu dibagi kepada tiga kategori
sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) TA 2022.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch
Timboel Siregar, mengatakan berbagai alokasi anggaran APBN untuk THR ASN
sebesar Rp 34,3 triliun, kemudian APBN mensubsidi iuran Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP) sekitar hampir Rp 1 Triliun, dan bantuan BSU
senilai Rp 8,8 triliun, dinilai berdampak baik.
Hanya saja, Timboel menyarankan agar Pemerintah khususnya Presiden tidak melupakan pekerja informal.
“Itu semua baik Pak Presiden. Tapi Pak Presiden tolong jangan lupakan
pekerja informal miskin. Masa sih untuk mendukung iuran JKK JKM dalam
skema PBI, harus menunggu 1 januari 2024 (draft revisi PP 76/2015),”
kata Timboel, Senin (18/4/2022).
Menurut dia, seharusnya APBN secara bertahap, bisa mengalokasikan
minimal Rp 1 triliun untuk 5 juta pekerja informal miskin, seperti
petani miskin, nelayan miskin, pemulung, dan sebagainya di 2022.
“Kalau nunggu 2024, itu kelamaan Pak Presiden. Bila PBI Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diterapkan segera,
maka pekerja informal miskin akan terlindungi, baik dari sisi kuratif,
ekonomi, santunan maupun pelatihan,” ujarnya.
Dia berpendapat, kesenjangan memang sengaja dilakukan Pemerintah.
Padahal dasar hukumnya jelas di pasal 14 Undang-undang Sistem Jaminan
Sosial Nasional, dan pembicaraan soal ini sudah sejak 2018.
Namun, “Pemerintah tidak pernah bercerita kepada pekerja miskin kenapa harus nunggu 2024,” pungkas Timboel. ***