JAKARTA, RIAUGREEN.COM — Menjelang Idul Fitri 1447 H, kebutuhan listrik
nasional diprediksi melonjak signifikan seiring mobilitas masyarakat
yang tinggi. PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan sistem
pengelolaan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik nasional
berjalan dengan mekanisme yang terstruktur dan akuntabel.
Ketahanan
pasokan energi primer, khususnya batu bara, menjadi krusial menjelang
periode puncak konsumsi listrik seperti Lebaran. Presiden Prabowo telah
menegaskan bahwa swasembada energi adalah pilar utama pembangunan
nasional.
Dalam kerangka besar tersebut, keandalan pasokan
batubara untuk PLTU merupakan salah satu instrumen operasional terdepan
yang memastikan listrik tetap menyala di seluruh penjuru negeri, dari
Sabang sampai Merauke, termasuk di saat jutaan keluarga merayakan
Lebaran bersama.
“Sistem pengelolaan pasokan energi primer yang
kami jalankan dirancang untuk memastikan kebutuhan listrik nasional
tetap terjaga, termasuk pada momen-momen kritis seperti periode
Lebaran,” ujar Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan.
Mekanisme Terstruktur di Balik Keandalan Listrik Lebaran
Keandalan
pasokan listrik selama Lebaran tidak terjadi begitu saja. Di baliknya
terdapat sistem tata kelola energi primer yang terstruktur untuk
memastikan setiap PLTU mendapatkan batu bara dalam jumlah yang tepat,
pada waktu yang tepat, dan dari sumber yang tepat.
Dalam
memastikan keandalan pasokan tersebut, PLN EPI menegaskan bahwa
penetapan volume dan tujuan alokasi batubara untuk PLTU merupakan
kewenangan pengguna pembangkit, yakni PLN, PLN Indonesia Power (PLN IP),
dan PLN Nusantara Power (PLN NP). Kejelasan pembagian kewenangan ini
menjadi fondasi penting agar tidak ada celah dalam rantai pasok energi,
terutama saat permintaan listrik meningkat tajam.
Mamit
menjelaskan bahwa kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik nasional
ditetapkan berdasarkan perencanaan operasi masing-masing PLTU yang
disusun oleh pemilik atau operator pembangkit.
“Penentuan volume
dan tujuan alokasi batubara ditetapkan oleh PLN, PLN IP, dan PLN NP
selaku pemilik PLTU pengguna batubara. Usulan tersebut kemudian oleh
Manajemen Pembangkitan Kantor Pusat disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara untuk penerbitan penugasan dan pengaturan
Domestic Market Obligation (DMO). PLN EPI tidak mempunyai kewenangan
menetapkan kebutuhan batubara untuk kelistrikan nasional,” ujar Mamit.
Ia
menambahkan bahwa perhitungan total kebutuhan batubara tahunan untuk
PLTU PLN maupun Independent Power Producer (IPP) bersumber dari
perencanaan operasi masing-masing pembangkit yang disusun oleh pemilik
atau operator pembangkit.
Dalam sistem tersebut, pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba)
memegang kewenangan dalam menetapkan kebijakan, target, serta pengawasan
kepatuhan terhadap kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
“Penetapan
kebijakan, target, dan pengawasan kepatuhan DMO berada pada kewenangan
pemerintah. PLN dalam hal ini PLN EPI hanya sebagai penerima alokasi DMO
yang ditetapkan oleh Ditjen Minerba,” tambah Mamit.
Mekanisme
ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang
perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 serta Kepmen ESDM Nomor
399.K/MB.01/MEM.B/2023 terkait pemenuhan kebutuhan batubara dalam
negeri.
Kejelasan tata kelola pasokan batu bara yang dijalankan
PLN EPI bersama ekosistem PLN Group merupakan kontribusi konkret dalam
mewujudkan visi swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Dengan memastikan setiap PLTU mendapatkan pasokan batubara yang tepat
volume, tepat waktu, dan tepat sasaran, PLN EPI turut memperkuat fondasi
ketahanan energi nasional.