• Home
  • Hukum
  • Polri: Kita Lebih Banyak Pasif, Pendeta Saifuddin Masih Berkeliaran Bebas di AS

Polri: Kita Lebih Banyak Pasif, Pendeta Saifuddin Masih Berkeliaran Bebas di AS

Kamis, 12 Mei 2022 | 19:43
Pendeta Saifuddin Ibrahim. ©Youtube/Saifuddin Ibrahim
RIAUGREEN.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih pasif terkait kasus yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim. Diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA atau meminta menghapus 300 ayat Alquran.

"Sejauh ini belum ada respons. Apalagi di negeri Paman Sam kan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Saifuddin Ibrahim," kata Agus saat dihubungi, Kamis (12/5).

"Kita lebih banyak pasif menunggu respons mereka, kalau kita kan enggak punya kewenangan saat Yuridiksi bukan wilayah kita," sambungnya.

Kendati demikian, Korps Bhayangkara tetap melakukan sejumlah upaya dengan menginfokan kepada Kedutaan Amerika Serikat (AS) di Indonesia.

"Data aplikasi pengajuan Visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah diputus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama) informasinya tidak diisi dengan benar," ujarnya.

Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, jika Saifuddin belum dilakukan penangkapan oleh Polri. Hingga kini, Polisi Indonesia masih melakukan komunikasi dan kerjasama dengan FBI untuk kasus tersebut.

"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerjasama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI. Info dari Hubinter gitu. Belum (ditangkap), karena otoritas di AS. Jadi terus dikomunikasikan dengan aparat gakum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," ujar Dedi.

Lalu, terkait dengan Saifuddin yang diduga masih aktif dalam bermedia sosial atau masih mengunggah sejumlah video. Hal tersebut sudah dilakukan koordinasi oleh Polri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Yang jelas kita sudah memberitahukan ke pihak Kominfo kebijakan di sana. Kalau sekarang kalau diblokir buktinya dimana," tutup Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas dugaan kasus yang meminta menghapus 300 ayat Alquran. Penetapan tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA ini dilakukan pada Senin (28/3).

"Menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2022," kata Kabagpenum Div Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/3).

Gatot mengungkapkan, penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi meningkatkan status perkara hukum tersebut ke tahap penyidikan pada 22 Maret 2022.


Sumber : Merdeka


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top