• Home
  • Hukum
  • Dirut Waskita Karya, Hutama Karya, dan Adhi Karya Dipanggil KPK

Dirut Waskita Karya, Hutama Karya, dan Adhi Karya Dipanggil KPK

Senin, 17 Januari 2022 | 17:04
detikcom
Gedung Merah Putih KPK
RIAUGREEN.COM - KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono; Dirut PT Adhi Karya, Entus Asnawi Mukhson; dan Dirut PT Hutama Karya, Budi Harto. Mereka dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Saksi TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan pada Kemendagri TA 2011," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Selain itu, KPK memanggil Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan PT Adhi Karya, AAG Agung Darmawan; dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri. Para saksi akan diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK.

KPK sebelumnya menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka, selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulsel dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu ialah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut. Mereka berdua telah ditahan.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.

"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.(detik.com)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top