RIAUGREEN - Kabar terbaru terkait Seleksi PPPK 2024 sudah dibuka mulai hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024.
Seleksi PPPK 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah proses rekrutmen untuk mengisi posisi non-PNS di berbagai instansi pemerintah. Proses ini biasanya meliputi beberapa tahapan, seperti pendaftaran, seleksi administratif, ujian, dan wawancara.
Beberapa poin penting tentang seleksi ini:
Pendaftaran Calon pelamar harus mendaftar secara online melalui portal resmi yang ditentukan.
PersyaratanSetiap posisi memiliki syarat yang berbeda, termasuk latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.
UjianTerdapat ujian kompetensi yang biasanya mencakup tes pengetahuan umum, bidang keahlian, dan wawasan kebangsaan.
Pengumuman Hasil Setelah ujian, hasil seleksi akan diumumkan dan mereka yang lolos akan diundang untuk proses lebih lanjut.
Pastikan untuk memeriksa informasi terbaru di situs resmi terkait, karena detail dan jadwal bisa berubah.
Tata cara pendaftaran PPPK 2024Bagi calon pelamar PPPK sebelunya harus memiliki akun SSCASN agar bisa melakukan pendaftaran.
Untuk membuat akun SSCASN (Sistem Seleksi Calon ASN), ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi Situs Resmi : Buka halaman resmi SSCASN di [sscasn.bkn.go.id] (https://sscasn.bkn.go.id).
Pilih Pendaftaran: Cari opsi untuk "Pendaftaran" atau "Buat Akun".
Isi Formulir Pendaftaran:
- Masukkan data pribadi seperti nama, NIK, alamat email, dan nomor telepon.
- Pilih username dan password yang akan digunakan untuk akun.
Verifikasi Email: Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima email verifikasi. Buka email tersebut dan klik tautan verifikasi untuk mengaktifkan akun.
Login: Kembali ke situs SSCASN dan login menggunakan username dan password yang telah Anda buat.
Lengkapi Data Diri: Setelah login, lengkapi informasi yang diperlukan di profil Anda.
Adapun Syarat pendaftaran PPPK 2024 Syarat pendaftaran PPPK 2024 dapat bervariasi tergantung pada jenis jabatan yang dilamar. Namun, secara umum, berikut adalah syarat-syarat yang biasanya diperlukan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) : Hanya WNI yang diperbolehkan mendaftar.
2. Usia: Calon pelamar biasanya harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tetapi batas usia dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing instansi.
3.Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar. Untuk jabatan tertentu, gelar S1, D3, atau pendidikan lainnya mungkin diperlukan.
4.Ijazah: Harus melampirkan salinan ijazah dan transkrip nilai yang relevan.
5. Tidak sedang terikat kontrak: Pelamar tidak boleh sedang terikat kontrak dengan instansi lain sebagai pegawai.
6. Berkelakuan baik: Memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menunjukkan bahwa pelamar tidak memiliki catatan kriminal.
7. Sehat jasmani dan rohani : Harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
8. Persyaratan lain : Mungkin ada syarat khusus tergantung pada jabatan tertentu, seperti sertifikat atau pengalaman kerja.
Pastikan untuk selalu memeriksa pengumuman resmi dari instansi yang Anda lamar untuk mendapatkan informasi terkini dan lengkap.