ASN dapat Jaminan Kerja dan Kematian

Rabu, 25 November 2015 | 00:12
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM- Untuk menjamin keselamatan dalam bertugas, pada tahun 2015 seluruh bagi Aparatur Sipil Negerai (ASN) di Kabupaten Bengkalis akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

"Sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 pasal 92 ayat (1) memberikan perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASN," ungkap Sekretaris Daerah Burhanudin saat membuka sosialisasi PP nomor 70 tahun 2015, Senin (24/11/15) sore kemaren.

Dikatakan Burhanudin, sebagai manusia tentu tidak akan mampu menghindari takdir akan terjadinya sebuah kecelakaan dalam melaksanakan tugas. Begitu pula bagi seorang ASN yang dituntut untuk selalu maksimal dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada publik, juga tak bisa lepas dari resiko kecelakaan selama bertugas. Oleh karena pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang JKK dan JKM. Besarnya premi rutin yang dibayarkan oleh pemerintah daerah dari gaji pokok pegawai negeri sipil meliputi JKK sebesar 0,24 persen dan JKM sebesar 0,3 persen.

Untuk mengimplementasikan PP nomor 70 tahun 2015, Pemkab Bengkalis telah menganggarkan dana untuk JKK dan Jkm bagi ASN terhitung bulan Juli 2015, sementara mekanisme pembayarannya menunggu diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri. Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau tenaga honor daerah, pembayaran iurannya belum dapat dilakukan, karena sedang dalam pendataan

Kehadiran program JKK dan JKM, merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk memberi rasa nyaman sekaligus jaminan perlindungan kepada asn saat bekerja. melalui program tersebut, ASN diharapkan akan merasa nyaman dalam melaksanakan tugas, karena seluruh resiko kecelakaan telah dijamin pemerintah.

Besarnya perhatian pemerintah hendaknya diimbangi dengan peningkatan kualitas dan produktivitas dalam bekerja, terutama dalam melakukan pelayanan kepada publik. (d'ari)


BERITA LAINNYA
Sekda Ingatkan ASN untuk Tingkatkan Disiplin Kerja
Senin, 19 Februari 2018 | 10:54
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top