SIAK, RIAUGREEN.COM - Tidak ada pihak kasubag menutupi terkait masalah anggaran media yang dikelolanya.
Demikian hal ini dikatakan Solihin Kasubbag Humas DPRD Siak menjawab media ini Selasa (5/6/2018).
Pihaknya transparan, terkait media yang belum dapat diakomodir kerjasama dalam publikasi mereka terlambat memasukkan penawaran sebelum tahun anggaran berjalan.
"Saking banyaknya media yang telah masuk bahkan masih ada rekan media yang sudah lama juga belum dapat kita akomodir padahal lengkap penawaran dan profil perusahaan mereka masukkan, satu sisi anggaran juga sangat terbatas," ungkapnya.
Pihaknya hanya meneruskan kebijakan pejabat sebelumnya yang waktu hanya sekitar 32 media online dengan anggaran yang sama saat ini dua kali lipat bertambah, tahun 2018 mencapai 62 media online.
"Nah bagi rekan yang mau menawarkan kerjasama kita minta bersabar, masukkan dulu penawaran lengkap dengan profile perusahaan, bisa saja nanti pada 2019, kalau saat ini atas kesepakatan seluruh wartawan yang bertugas di kabupaten siak waktu itu sudah berakhir, jadi bagaimana mengakomodir semua penawaran yang masuk apalagi saat ini," tuturnya.
Pihaknya menyarankan, jika ada rekan media mau konfirmasi terkait anggaran silakan datang dan konfirmasi ke PPID, semua itu ada prosudurnya silakan datang, tidak bisa hanya melalui telpon ataupun chat di WA, kata solihin.
"Sebagaimana aturan saya paparkan di bawah ini, jadi aturannya jelas, tidak ada yang kita sembunyikan sama sekali," sebutnya.
Ditambahkan Solihin Terkait permohonan informasi data anggaran yang dikelola oleh Penyelenggara Negara dalam
Dalam hal ini Sekretariat Dewan DPRD Siak dapat ditindaklanjuti melalui PPID Kabupaten Siak di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Siak.
Hal ini mengacu pada ketentuan di dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan melalui
prosedur bertahap sesuai aturan hukum.
Dan selanjutnya di dalam peraturan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Kabupaten Siak dapat
menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pengelolaan barang jasa sesuai ketentuan Jabatan PPTK sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010 dengan Perpres 16/2018 tentang wewenang, ucapnya mengakhiri. (zul)