• Home
  • Siak
  • Ratusan Mitra Kerja Pertamina Demo Minta Bupati Siak Bersihkan Tikus-tikus di BOB

Ratusan Mitra Kerja Pertamina Demo Minta Bupati Siak Bersihkan Tikus-tikus di BOB

Rabu, 27 April 2016 | 11:46
Ratusan buruh mitra kerja BOB berdemo didepan Kantor Bupati Siak, Rabu (27/4/2016)
SIAK, RIAUGREEN.COM - Ratusan Buruh atau mitra Kerja BOB Rabu (27/4/2016) melakukan demo mogok kerja, aksi demo dan penyampaian orasi berlanjut di depan kantor Bupati Siak melalui penanggung jawab atau juru bicara pendemo Ardermi yang mengatas namakan dari sarikat buruh cahaya indonesia ( SBCI).

Orasi yang berlangsung hampir satu jam dengan poin-poin tuntutan dan menuturkan undang-undang ketenaga kerjaan yang harus dilaksanakan oleh perubahan terutama terhadap hak-hak buruh, bahkan pihaknya menuding bahwa instansi terkait Dinsosnakertrans bukanlah instansi yang bisa menjembatani penyelesai perselisihan antara pekerja dengan perusaha, namun sama halnya instansi usaha dan pengusaha tidak independent .

Ardermi juga meminta agar Bupati Siak sebagai pemerintah daerah kabupaten siak yang mempunyai saham terbesar di PT BOb- BSP-Pertamina Hulu hendaknya dapat menyelesaikan persoalan yang saat ini dihadapi oleh para pekerja seperti kami, tuturnya.

Bahkan pihak buruh selama ini sudah menjalankan kewajiban mereka, malah perusahaan seakan mengabaikan hak-hak pekerja, bahkan mogok kerja ini akan berlangsung sampai tanggal 2 Mei mendatang sebelum ada putusan dan jalan keluar terhadap tuntutan yang disampaikan.

Ardermi juga menilai bahwa pihaknya menjamin tidak akan ada anarkis dalam demo ini, jika ada anarkis pihaknya siap bertanggung jawab, dan dirinya bersama teman-teman yang ada dalam demo ini rencana turun kelapangan 500 orang, tapi ada temannya yang tak hadir dan sudah masuk lobi oleh pihak BOB sehingga mereka tidak ikut berdemo.

Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan yang ditanda tangani mereka bersama, nanti pihaknya akan memberi pencerahan kepada rekan-rekan yang tidak hadir, "Ini tugas kita bersama," tutur Ardermi panjang lebar.

Dari pantauan RiauGreencom di lokasi orasi demo depan kantor bupati siak, para pendemo membawa spanduk bertuliskan  diantaranya, "Bupati Siak agar membersih tikus-tikus di BOB".

Selanjutnya, PT BOB agar menaikan upah buruh sesuai pasal 92 undang-undang nomor 13 tahun 2003, "Sarikat Buruh Cahaya Indonesia ( SBCI) menilai PT BSP-BOB-Pertamina Hulu bersikap Arogan".

Dan juga spanduk bertuliskan Management  BOB- PT BSP Adalah penghisap upah buruh, "Berantas Korupsib di BOB", dan meminta agar Nazaruddin diganti dari Manager HR BOB, bahkan Bupati Siak selaku pemerintah daerah yang mempunyai saham terbesar agar membersihkan Tikus - tikus di BOB.

Setelah melalukan orasi pihak keamanan yang dipimpin polsek siak AKP Muhammad Razali dan Kasat Pol PP Siak Adi Sanjoyo meminta perwakilan dari pendemo yang berjumlah 16 orang saja untuk diterima melakukan audensi dengan pemkab siak diruang pertemuan diterima oleh Asisten II Drs H Syafrilenti MSi, bahkan dianya sempat curhat bahwa memang kondisi perusahaan saat ini bahkan berimbas pada pengurangan tenaga kerja.

Dari pantauan media ini pertemuan tersebut belum menghasilkan kesimpulan sama sekali walaupun acara pertemuan masih betlangsung, tuntutan buruh juga didengar namun jawaban pemkab juga sepertinya masih belum berujung ada kepastian.

Sementara Iskandar selaku External  AFF Manager PT.BOB- ertamina Hulu dalam realese kepada rekan media Rabu 27 April 2016 mengatakan, Terkait aksi demo yang dilakukan sebagian besar buruh tanggal 27 April 2016 ini, Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu menjelaskan, bahwa aksi mogok kerja dilakukan oleh para pekerja pihak ketiga/mitra kerja yang tergabung dalam DPP SBCI Provinsi Riau, bukan dari pekerja BOB.

Berangkat dari apa yang menjadi tuntutan para pekerja ini semestinya bisa diselesaikan oleh perusahaan mitra tersebut dengan pekerja yang bernaung dibawahnya. Semuanya ini juga mengacu kepada pasal 65 UU No.13 tahun 2003 dan Permenakertrans RI No.19 tahun 2012 adalah mengatur tentang Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain bukan mengatur tentang penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan antara Pemberi Kerja dengan pekerja/karyawan Perusahaan pihak ketiga/mitra kerja.

Termasuk yang berkaitan dengan pembayaran pesangon terhadap pekerja mitra yang berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan bentuk hubungan kerja (waktu tertentu dana atau waktu tidak tertentu). BOB PT BSP-Pertamina Hulu tidak berkewajiban membayarkan pesangon para pekerja mitra. Karena untuk ini, yang berwenang adalah perusahaan dari rekanan pihak ketiga yang bekerja sama dengan BOB PT BSP-Pertamina Hulu. 

Mengacu kepada poin-poin diatas, BOB PT BSP-Pertamina Hulu meminta penyelesaian masalah-masalah ketenagakerjaan antara pekerja atau buruh dari perusahaan pihak ketiga yaitu mitra kerja BOB dapat diselesaikan secara internal di perusahaan pihak ketiga/mitra kerja, sehingga dapat menghindari mogok kerja pada saat-saat situasi ekonomi yang sedang sulit ini.

Jika aksi mogok kerja ini tidak dapat dihindari, pihak ketiga yang menjadi mitra kerja dari BOB, diminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar mogok kerja ini tidak menimbulkan aksi-aksi  narkis terutama dalam hal menghambat operasional BOB. (zul)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top