Rekonsiliasi Pasca Pilkada Mutlak Harus Dilakukan

Ditulis Oleh: Sarwo Saddam Matondang, S.H., M.H. (Advokat/ Pengacara, Praktisi Hukum)
Minggu, 01 Juli 2018 | 00:15
Perhelatan akbar pesta demokrasi lokal yang berlangsung serentak di beberapa wilayah di Indonesia telah berakhir. 17 Provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota telah memilih kepala daerah dan wakil kepala daerahnya masing-masing.

Namun sisa dari maraknya kampanye hitam yang terjadi sebelum itu yang berseliweran didunia maya ataupun kedai kopi tetap tertinggal bahkan ada pula yang melekat. Tiap paslon serta tim suksesnya tentu tidak boleh melepas tanggung jawab begitu saja, mengatakan tidak tahu, atau dengan enteng menyebut hal itu tidak dilakukan oleh tim suksesnya. Di sisi lain, Bawaslu harus tegas menyikapi setiap praktik kampanye hitam dan hasutan kebencian yang telah terjadi.

Terlepas dari itu, hal yang penting untuk dilakukan adalah bagaimana memikirkan rekonsiliasi pasca pilkada serentak 2018 tadi. Maksud rekonsiliasi disini ialah memulihkan hubungan emosional kemasyarakatan agar kembali normal antara masing-masing calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, tim sukses, simpatisan dan masyarakat luas setelah proses politik yang membelah masyarakat beberapa bulan terakhir. 

Bertitik tolak dari arti rekonsiliasi tersebut, maka setiap perbedaan yang tidak produktif hendaknya disatukan dan saling menerima antara satu sama lain. Setiap perbedaan hendaknya menjadi kekayaan untuk memperoleh sesuatu yang lebih baik dari sekarang. Oleh karenanya, perbedaan paham politik yang terjadi hendaknya diselesaikan secara damai melalui rekonsiliasi politik. Ini dilakukan guna bersiap-siap untuk menghadapi pemilu dan pileg pada tahun 2019 mendatang.

Menyoal kembali pada pemimpin terpilih, harapan masyarakat kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih sudah tentu sangat tinggi. Untuk itu kejelian, kepedulian dan sensitifitas pemimpin terpilih dalam menakhodai pemerintahannya dituntut agar senantiasa responsif terhadap keinginan juga harapan-harapan yang berkembang di masyarakat, sehingga hasil dari pembangunan dari segala bidang dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf kualitas hidup masyarakat. Hal tersebut senada dengan UU No. 32 Tahun 2004 yang memberi amanat kepada pemimpin terpilih yaitu:

- Kepala Daerah yang mampu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakatnya.

- Kepala Daerah yang punya inovasi memecahkan hambatan infrastruktur daerahnya.

- Kepala Daerah yang membuat program sesuai kebutuhan daerahnya.

Melakukan pembaharuan birokrasi yang diantaranya dengan melakukan reformasi birokrasi termasuk pula melakukan penegakan hukum atau supremasi hukum untuk mewujudkan good governance yang harus dibarengi dengan pembaharuan atau reformasi birokrasi. juga merupakan hal yang mutlak dipikirkan oleh pemimpin terpilih sebelum memulai kepemimpinannya mengingat prinsip demokrasi indonesia adalah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sebelum membahas tentang kedaulatan rakyat, perlu dijelaskan terlebih dahulu siapakah rakyat ini? Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintah negara. Dalam negara ada yang memerintah dan ada yang diperintah, yang memerintah negara disebut pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat. 

Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa masyarakat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat Indonesia dapat di lihat pada :

1.  Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan "negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat". Kalimat ini secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat.

2.  Pancasila sila keempat yaitu: "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dengan sila ini berarti adanya pengakuan bangsa Indonesia bahwa asas kerakyatan atau kedaulatan rakyat merupakan asas dalam bernegara.

3. Pasal 1, ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD".

Oleh karena itu dalam melayani masyarakat, selain makna dari kedaulatan rakyat itu sendiri, fenomena yang berkembang saat ini juga menuntut pemimpin terpilih agar menciptakan pemerintahan yang ramah, santun, bersifat mengayomi,jauh dari sikap sombong, arogan atau ingin menang sendiri. 

Karena, dengan demikian akan mendekatkan hubungan emosional antara masyarakat dengan aparatur pemerintah sehingga good governance yang merupakan suatu hal yang dicita-citakan sejak lama diharapkan dapat segera terwujud. Prinsip good governance sendiri merupakan suatu perpaduan antara prinsip demokrasi yang menekankan kepada ketertiban. Unsur-unsur yang ada dalam prinsip demokrasi dan birokrasi kemudian dipadukan dalam penerapan prinsip good governance.

Good governance adalah tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu zero corruption. Korupsi merupakan awal dari bencana daerah. Karena hal tersebut membuat kinerja pemerintahan daerah menjadi buruk. Tata kelola keuangan yang baik ialah uang rakyat jatuh ke rakyat dalam program-program yang pro rakyat.

Ini memang menjadi problem dalam system desentralisasi. Tetapi, dengan perjalanan waktu dan pembimbingan apalagi harapan pada pemimpin terpilih sangat besar mestinya hal tersebut nantinya akan segera memudar. Sudah saatnya memang pemimpin terpilih berpacu bagaimana mengelola daerah pimpinannya masing-masing dengan menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sehingga tidak lagi menghambat penerapan good governance. 

Peran serta masyarakat juga sangat berarti dalam mewujudkan prinsip good governance dengan menguatkan fungsi pers dan organisasi kemasyarakatan lainnya agar maksimal klimaksnya memantau bergeraknya roda pemerintahan yang dipimpin oleh pemimpin yang dipilih oleh masyarakat karena yang selama ini terjadi hanya sedikit yang perduli terhadap hal itu sementara yang berjuang untuk terpilihnya pemimpin terpilih hanyalah sebatas proyek APBD tahunan. 

Semoga jargon "rakyat berkuasa, negara berdaulat" tidak hanya isapan jempol belaka melainkan dapat terasa di negeri tercinta ini.(*)



BERITA LAINNYA
Menaikkan Insentif Fiskal untuk Pengendalian Inflasi
Jumat, 15 September 2023 | 17:20
Belajar Menjadi Guru Biologi yang Interaktif
Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:39
Korupsi Dana Bansos di Masa COVID-19
Jumat, 17 Juni 2022 | 22:43
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top