Penyebab Tingginya Perceraian

Ditulis Oleh: Subroto Asmoro
Minggu, 01 Oktober 2017 | 13:45
Ilustrasi@net
MANAJEMEN Penulis Indonesia  Yayasan Dana Sosial Al Falah, pada Pebruari 2015 menginformasikan bahwa topik yang sedang aktual saat itu ada 10, satu diantaranya  berjudul Penyebab Tingginya Angka Perceraian.  Tanggal 17 April 2016 Jawa Pos, halaman 27 memuat berita, bahwa gugat cerai yang diajukan perempuan lebih tinggi dari pada gugat cerai yang diajukan laki-laki, perbandingannya mencapai 2 : 1.

Setiap hari setidaknya ada 17 perempuan yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama(PA) Kelas I Surabaya. Jumlah tersebut berdasarkan data perkara gugatan cerai di PA  mulai Januari sampai Maret.  Selama tiga bulan, ada 1.073 cerai gugat yang diajukan istri ke Pengadilan. Tiap bulan ada 340-384 perkara yang masuk. Per hari dengan asumsi gugatan diajukan pada hari kerja(lima hari), Senin-Jum'at, rata-rata ada 17 istri yang melayangkan gugat cerai.  Newsticker tanggal 22 Pebruari 2017 menyatakan bahwa kasus di Pengadilan yang tertinggi ialah perceraian.  Berdasarkan hal tersebut, menurut pengamatan, penyebab tingginya angka perceraian ialah :         
                                                                                                                         
1. Kurang tepatnya pemahaman bahwa laki-laki(suami) ialah Pemimpin Rumah Tangga, wajib memberi nafkah lahir dan batin serta segala kebutuhan maupun keinginan istri. Kadang istri tak mau tahu batas maksimal kemampuan suami dalam memenuhi kebutuhan serta keinginan istri.  Lebih-lebih bila istri sebagai wanita karir, mempunyai kedudukan dan penghasilan yang lebih tinggi dari suami, tidak menutup kemungkinan istri merasa mandiri, sudah mampu memenuhi kebutuhan dan keinginannya, sehingga tidak lagi memerlukan suami.  Hal ini akan memicu terjadinya perceraian.                    
                  
2. Kondisi yang terjadi pada masyarakat. Bila seorang perempuan sebelum menikah sudah mempunyai harta benda(hasil kerja maupun pemberian orang tua), maka setelah menikah : a. Suami tidak berhak atas harta istri. b.Sebaliknya, bila laki-laki sebelum menikah sudah mempunyai harta-benda, hak atas harta benda laki-laki.  Dalam satu  keluarga yang mempunyai banyak anak, bila kedua orang-tua meninggal, kemudian akan membagi warisan.  Bila ada salah satu anak laki-laki ada yang belum menikah, sedangkan semua saudara sudah nikah, maka anak laki-laki yang belum menikah disuruh segera menikah, agar pembagian harta warisan dapat dilaksanakan.  Bila pada saat pembagian warisan , anak laki-laki yang belum menikah tadi sudah diberi warisan, kemudian dijual. Setelah menjual warisan kemudian laki-laki tadi menikah, dikhawatirkan     istri tak percaya kalau suami sudah diberi warisan(karena tidak tahu, sebab     belum jadi istrinya), dan tidak menutup kemungkinan sang istri  memprovokasi suami agar minta warisan.  
                                                                                 
3. Kadang suami tak bertanggung-jawab dalam memenuhi kewajiban sebagai seorang kepala rumah tangga, sehingga istri minta gugat cerai, lalu nikah lagi dengan laki-laki yang lebih mampu(kaya).

4. Pemahaman suami sebagai pemimpin rumah tangga, dan istri sebagai yang dipimpin,  kalau istri melakukan hal yang tak sepatutnya menurut    norma, adat,dsb, maka yang disalahkan adalah suami sebagai pimpinan.  Kadang mekipun istri sudah diingatkan, diarahkan suami, namun bila     arahan suami tak sesuai keinginannya(meski arahan suami benar).     maka istri tetap melakukan,  toh  yang disalahkan masyarakat adalah suami.

Pengaruh  media masa, baik media cetak maupun elektronik berdampak pada   perilaku masyarakat. Fenomena yang muncul pada sebagian masyarakat, tayangan yang porsinya "tontonan", malah jadi "tuntunan".  Sebaliknya tayangan yang porsinya "tuntunan", malah jadi "tontonan". Pada 5 Maret 2017, pukul 20.30(WIB), salah satu Televisi swasta menayangkan acara dengan tema "Perempuan tak pernah bersalah".  Menurut agama,  semua manusia(laki-laki maupun perempuan)adalah tempatnya khilaf, salah dan lupa.

5. Lapangan pekerjaan wanita cenderung naik, profesi yang biasanya dilakukan  laki-laki   bisa dijalankan perempuan(istri), disinyalir ada diskriminasi upah laki-laki dengan perempuan(upah perempuan rendah mau). Akibatnya suami kehilangan pekerjaan tetap, karena pekerjaan suami tak tetap(serabutan), sehingga penghasilan suami rendah, tak mampu memenuhi kebutuhan  keluarga),  karena penghasilan istri hak penuh istri(senang-2 diri sendiri ) tidak  untuk keluarga,  karena menurutnya  istri  tak wajib kerja.
                                                                 
Bila ditinjau dari aspek lain, dalam agama Islam nikah ialah hal yang dianjurkan, atau sunah.  Bila tidak menikah, dikhawatirkan akan berbuat zina, dan zina adalah perbuatan dosa.  Dengan demikian dalam Islam seorang laki-laki maupun perempuan boleh nikah, juga boleh tidak, yang tidak boleh ialah berbuat zina.   Dalam menyelesaikan masalah keruwetan rumah tangga, sedapat mungkin dilakukan dengan mengadakan perdamaian. Bila dengan perdamaian tdak dicapai kesepakatan, jalan terakhir  perceraian.     
                                                                                
Menurut ustadz, perceraian ialah hal yang halal, tetapi perbuatan itu dibenci Allah. Dalam Agama Nasrani(Matius 19 : 6) berbunyi : Demikianlah mereka bukan lagi dua melainkan satu, karena itu apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia.  Matius 19 : 6,  seakan-akan "dogma"   Dengan demikian hampir tidak ada istilah "perceraian".   

Teman satu kantor penulis ada yang beragama Nasrani,  mengatakan bahwa  perkawinan atau istilahnya pernikahan Kudus merupakan Perjanjian Suci, karena dipersatukan Allah. Bila seorang Nasrani yang sudah nikah, kemudian salah satu(suami atau istri), meninggal dunia(dipanggil-menghadap Tuhan untuk selama-lamanya), maka yang masih hidup(suami atau istri) boleh nikah lagi.

Upaya untuk menekan tingginya angka perceraian ialah :                                                                   

1. Meluruskan pemahaman pada butir 1(satu), butir 4(empat) diatas.   

2. Bagi suami atau istri masing-masing tidak meng-klaim bahwa dirinya yang paling benar(majalah Al Falah, artikel Pojok, oleh Zainul Arifin Emka)                                             
3. Suami dan istri, masing-masing memenuhi hak dan kewajiban sesuai perintah Agama, bahwa istri tidak boleh menuntut minta dipenuh kebutuhan dan keinginannya, melampaui batas maksimal kemampuan suami sebaliknya suami juga tidak main kuasa sendiri, sok paling kuasa.

Bila upaya untuk menekan tingginya angka perceraian dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh suami maupun istri, utamanya butir 1(satu), butir 4(empat),  dan butir 5(lima) diharapkan perceraian tidak semakin tinggi.                                

Bila negara diibaratkan suatu tubuh(badan) manusia, maka keluarga dapat diibaratkan sebagai sel-sel yang membentuk jaringan dan organ.  Dengan demikian bila keluarga sehat(tidak ada perceraian), negara akan kuat.                             

Kalau boleh berpendapat :   
                                                                    
1. Pemerintah, cq. Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Anak dan Kementerian Sosial seyogyanya berkolaborasi, memilih keluarga yang selama hidupnya tak pernah bercerai, diberi Piagam Penghargaan, dan dipublikasikan kepada masyarakat luas. Bila kesulitan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat dibiayai Non APBN, dapat menggandeng pihak swasta, BUMN-BUMD, Lembaga Swadaya Masyarakat,dsb.                                                                                                             
2. Penyuluhan atau sosialisasi kepada para calon pasangan suami-istri, tentang pentingnya keutuhan rumah tangga, saat mendaftar di KUA.     


Surabaya,  5  April 2017.
Oleh: Subroto Asmoro

BERITA LAINNYA
Menaikkan Insentif Fiskal untuk Pengendalian Inflasi
Jumat, 15 September 2023 | 17:20
Belajar Menjadi Guru Biologi yang Interaktif
Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:39
Korupsi Dana Bansos di Masa COVID-19
Jumat, 17 Juni 2022 | 22:43
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top